Exposenews.id, MANADO – Penyidik Polda Sulut menahan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Steve Kepel pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 23:08 WITA. Dia dibawa keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
Kuasa hukum Kepel, Vebry Tri Haryadi turut mendampingi saat Kepel digiring ke ruang tahanan Mapolda Sulut. Vebry yakin
kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.
“Bukan berarti sudah ditahan, lantas bersalah. Kita menghormati praduga tidak bersalah,” kata Vebry.
Menurut Vebry untuk membuktikan kliennya tidak bersalah, akan mereka buktikan di pengadilan.
Diketahui, Kepel bersama 4 tersangka lainnya diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Sinode GMIM dari Pemprov Sulut tahun 2020-2023. Empat tersangka lainnya adalah Jeffry Korengkeng, Fereydy Kaligis, Asiano Gamy Kawatu dan Hein Arina.
Jeffry Korengkeng dan Fereydy Kaligis sudah ditahan lebih dulu pekan lalu.
(RTG)