Exposenews.id, BITUNG – Kepala Kantor BPN Kota Bitung Budi Tarigan angkat bicara menanggapi dugaan rekayasa pengukuran ulang SHM No 157/Pinasungkulan milik Devie Ondang. Budi mengatakan prosesnya telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan pemilik tanah yang berbatasan.
“Bahwa berdasarkan data pada peta pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kota Bitung sertipikat Hak Milik
Nomor 135/Pinasungkulan dan Sertipikat Hak Milik Nomor 136/Pinasungkulan atas nama Herman Loloh dan Sertipikat Hak Milik Nomor 157/Pinasungkulan atas nama Devie Ondang terletak di lokasi yang
berbeda atau tidak saling tumpang tindih,” jelas Budi kepada Exposenews.id, Selasa (15/4/2025).
Budi menambahkan Devie Ondang selaku pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 157/Pinasungkulan melalui kuasanya Christian David Sompi, mengajukan permohonan pengukuran ulang yang didaftarkan pada 24 April 2024 terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 157/Pinasungkulan. Pengukuran ulang dilakukan berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak (Devie Ondang),
dan selanjutnya hasil pengukuran ulang dipetakan pada peta pendaftaran tanah yang ternyata lokasi yang ditunjuk oleh Devie Ondang selaku pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 157/Pinasungkulan sebagian berada diatas Sertipikat Hak Milik Nomor 135/Pinasungkulan atas nama Herman Loloh dan sebagian
berada diatas Sertipikat Hak Milik Nomor 136/Pinasungkulan atas nama Herman Loloh yang telah terpetakan sebelumnya pada posisi dimaksud berdasarkan hasil pengukuran ulang pada tahun 2021.
“Oleh karena hasil pemetaan pengukuran ulang Sertipikat Hak Milik Nomor 157/Pinasungkulan atas nama Devie Ondang berada di atas tanah (tumpang tindih) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor
135/Pinasungkulan dan Sertipikat Hak Milik Nomor 136/Pinasungkulan atas nama Herman Loloh maka hasil pengukuran ulang Sertipikat Hak Milik Nomor 157/Pinasungkulan atas nama Devie Ondang tidak dapat dipetakan pada peta pendaftaran tanah (bidang tanah SHM Nomor 157/Pinasungkulan masih terpetakan pada posisi peta pendaftaran semula) dan kepada para pihak disarankan untuk menyelesaikan secara musyawarah atau melalui jalur hukum sesuai Berita Acara Pengukuran Ulang Nomor : 23/BAPU18.07/V/2024 dan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung Nomor : IP.02.05/480-71.72/V/2024 perihal
Pemberitahuan Hasil Ekspos Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral SHM No 157/Pinasungkulan atas nama Devie Ondang yang ditujukan kepada PT. TTN, Devie Ondang dan Neltje Loloh dan kawan-kawan,” jelasnya lagi.
“Demikian klarifikasi yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat memberikan pemahaman yang lebih
baik bagi masyarakat yang telah menerima berita tersebut,” tutup dia.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Herman Loloh, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 135 dan 136 yang diterbitkan sejak 1982. Pada tahun 2021, sertifikat itu telah dipetakan ulang tanpa masalah.
Namun pada 2024, hasil pengukuran ulang atas SHM No. 157 milik Devie Ondang justru menunjukkan adanya tumpang tindih dengan lahan milik Herman.
Padahal, sebelumnya, BPN Bitung telah menyatakan dalam surat resmi tertanggal 29 Juni 2023 bahwa SHM 135, 136, dan 157 berada di lokasi yang berbeda.
“Ini jelas cacat administratif dan berpotensi pidana. Ada dua dokumen resmi dari kantor yang sama tapi isinya bertolak belakang. Kami menduga ada mafia tanah yang bermain, dan Kepala BPN Bitung harus bertanggung jawab,” ujar Robby Supit, Senin (15/4/2025).
Ia menambahkan, sertifikat Devie Ondang juga patut dipertanyakan keabsahannya karena diterbitkan saat pemiliknya masih berusia 13 tahun dan tidak disertai bukti jual beli atau warisan yang sah.
Kasus ini sedang dipersiapkan untuk dilaporkan ke jalur pidana dan perdata. Pihak pelapor juga akan menyurati Kementerian ATR/BPN serta melibatkan Ombudsman dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas persoalan ini.
(RTG)