Skor Slik Anda Jelek? OJK Bilang Nasabah Masih Bisa Terima Kredit

Mahendra Siregar
banner 120x600

Exposenews.id, JAKARTA – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bersifat netral dan bukan daftar hitam atau blacklist. Demikian ditegaskan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers virtual yang diadakan Selasa (14/1/2025).

Mahendra juga mengatakan OJK tidak melarang lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan kredit bagi para debitur dengan kualitas kredit tidak lancar. “Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu, dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,” sebut Mahendra.

Ia juga bilang apabila ada penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil, dapat dibuktikan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan.

Mahendra memaparkan, per November 2024 tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang memiliki kredit non-lancar.

“Sekiranya terjadi keluhan, pertanyaan, pengaduan mengenai hal-hal tadi, maka untuk menampung dan merespons dengan tepat kami akan melakukan persiapan ataupun menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157,” kata Mahendra.

Ia menegaskan SLIK digunakan untuk meminimalisir informasi asimetris dalam rangka memperlancar pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan.

Konteksnya, Mahendra mengatakan pihaknya memberi dukungan terhadap program pembiayaan 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah. Dalam hal ini, OJK telah mengirimkan surat kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk dapat mendukung perluasan pembiayaan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pernyataan Mahendra sekaligus juga merespons berbagai keluhan terkait SLIK yang menghalangi penyaluran KPR.

Sebelumnya, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyoroti banyaknya skor kredit yang buruk karena gagal bayar pinjaman online (pinjol) telah menyebabkan sekitar 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak bank. REI juga menyoroti jejak utang pinjol pada SLIK yang belum tentu langsung terhapus, ketika sudah dibersihkan.

(RTG)