Jelang Nataru, Bea Cukai Manado Perketat Pengawasan Barang Ilegal Masuk Sulut

Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Feri Hadi Priantio.

Exposenews.id, MANADO – Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) sudah semakin dekat pelaksanaannya. Volume perjalanan barang dan penumpang di Sulawesi Utara diperkirakan akan meningkat di periode Nataru ini.

Aktivitas ini mencakup peningkatan impor barang konsumsi, pengiriman hadiah, serta lonjakan wisatawan domestik dan internasional. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko pelanggaran seperti penyelundupan barang ilegal, narkotika, hingga barang yang tidak sesuai ketentuan Bea Cukai.

Kantor Bea Cukai Manado sebagai instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjalankan fungsi utama meliputi Revenue Collector (memungut penerimaan negara), Community Protector (melakukan pengawasan dalam rangka melindungi masyarakat), Trade Facillitator (memfasilitasi pedagangan), dan Industrial Assitance (mengasistensi industri). Periode Nataru kali ini, Bea Cukai Manado memiliki peran strategis dalam memastikan keamanan, kelancaran arus barang, dan kepatuhan terhadap peraturan di tengah tingginya volume pergerakan selama periode ini.

Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Feri Hadi Priantio menuturkan salah satu fokus utama dalam pencegahan barang ilegal adalah untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan barang-barang berbahaya lainnya yang dapat merusak kehidupan sosial. Selain itu, produk-produk ilegal juga dapat merugikan industri lokal serta menurunkan pendapatan negara dari pajak dan bea masuk.

“Karena itu Bea Cukai Manado memperketat pengawasan dan pemeriksaan barang yang ada di bandara, kargo Sam Ratulangi dan Pelabuhan Manado sebagai pintu utama masuknya barang dari luar negeri,” jelas Feri kepada Exposenews.id, hari ini.

Selain pengawasan fisik, Bea Cukai juga melibatkan penggunaan teknologi deteksi seperti X-Ray Scanner, Itemiser dan Narcotest. Bahkan pada November kemarin, pihaknya selama beberapa hari melakukan pemeriksaan barang dengan memanfaatkan anjing pelacak (K9) di bandara maupun di pelabuhan untuk mendeteksi keberadaan narkotika/psikotopika pada barang, badan orang dan sarana pengangkut.

Peningkatan pengawasan, kata Feri, turut melibatkan pemeriksaan barang-barang kiriman melalui jasa ekspedisi dan pos. Bea Cukai bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Kepolisian, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk memantau pergerakan barang secara lebih menyeluruh.

“November baru-baru kami melakukan kampanye publik dengan mengunjungi langsung pengguna jasa dan masyarakat umum di kawasan bisnis Megamall Manado. Kampanye ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait barang-barang yang dilarang atau dibatasi masuk dan keluar melalui impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang. Para petugas menjelaskan secara rinci mengenai produk-produk yang termasuk dalam kategori barang terlarang seperti narkoba, senjata api, hingga barang-barang yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan seperti produk kosmetik ilegal dan makanan kadaluarsa,” beber orang nomor 1 di Kantor Bea Cukai Manado ini.

Menurutnya, kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan Bea Cukai, khususnya dalam hal membawa barang dari luar negeri. “Kami ingin masyarakat lebih memahami apa saja barang yang dibatasi atau dilarang, baik melalui kiriman barang, ekspor-impor, maupun barang bawaan penumpang. Dengan pengetahuan ini, kami berharap dapat mengurangi potensi pelanggaran yang merugikan,” ujarnya.

Selain memberikan penjelasan langsung, Bea Cukai Manado juga menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan informasi lebih luas kepada publik. Melalui akun media sosial resmi kantor Bea Cukai, informasi seputar barang terlarang, prosedur impor, serta sanksi bagi pelanggar peraturan disebarkan secara berkala, guna menjangkau lebih banyak orang, terutama generasi muda yang aktif di platform digital.

Bea Cukai Manado berharap dengan kegiatan ini, masyarakat tidak hanya menjadi lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan Bea Cukai, tetapi juga dapat berperan aktif dalam mencegah masuknya barang ilegal atau berbahaya ke Indonesia. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyelundupan barang ilegal. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

(RTG)

Exit mobile version