Exposenews.id, MANADO – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara tetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan mobil laboratorium PCR di Dinas Kesehatan (Dinkes) Manado Tahun 2020. Kedua tersangka yakni Steve FWR dan Budi Purnama disangkakan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Steve FWR menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Budi Purnama merupakan Direktur CV Pratama Nusantara.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Thamsil berujar kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. “Ancaman hukumannya sangat berat, dan kita terus mendalami kasus ini. Kami juga melihat potensi adanya tersangka lain,” ujar Thamsil, Rabu 20 November 2024.
Dirreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih menjelaskan, kejadian ini bermula pada Juli 2020, ketika Dinas Kesehatan Manado melaksanakan pengadaan mobil laboratorium PCR sebagai bagian dari upaya penanggulangan Covid-19. Steve FWR sebagai PPK membuat surat pesanan untuk menunjuk penyedia barang, yang dalam hal ini adalah CV Pratama Nusantara yang dipimpin oleh Budi Purnama.
Pada awal September 2020, kontrak pengadaan dengan nilai sebesar Rp 8,7 miliar pun ditandatangani. Namun, proses pengadaan tersebut kemudian terungkap menyimpan penyimpangan. Dalam prosesnya, ditemukan bahwa barang yang diterima tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya.
“Modus yang dilakukan adalah dengan menyerahkan laporan pembelian yang tidak mencerminkan harga sebenarnya, sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 3,8 miliar,” jelas Dirreskrimsus.
Kasus ini kini terus didalami oleh Polda Sulut, dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan ini. Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, menambahkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi dan tersangka bisa membuka potensi munculnya tersangka baru dalam kasus ini.
“Seiring dengan perkembangan penyidikan, kami akan terus melakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan para saksi. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” sebut Saragih.
(RTG)