Exposenews.id, BITUNG – Polres Bitung menetapkan Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri sebagai tersangka kasus tindak pidana Pemilu, Jumat (15/11/2024). Penetapan tersebut dilakukan setelah hasil penyidikan dan gelar perkara pada 14 November dan telah diperoleh dua alat bukti yang cukup atas kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum.
Buntut dari dugaan orasi yang bernada provokatif di salah satu kampanye calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung pada 26 Oktober lalu di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian, Kota Bitung.
“Benar sudah jadi tersangka,” demikian Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai membenarkan penetapan tersangka Maurits Mantiri tersebut.
Sejauh ini, Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Maurits Mantiri mengingat belum adanya putusan dari Pengadilan.
“Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidananya 3 sampai 18 bulan. Nanti sudah ada vonis, baru kita lakukan penahanan ke dalam penjara,” jelas Kapolres.
(RTG)