Exposenews.id, BOLSEL – Kabar baik datang dari eks warga Pulau Ruang di Desa Modisi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Sebab pemberian SK Hak sertifikat hak milik sudah tidak terkendala lagi.
Diketahui sebelumnya kendala yang dialami yaitu besaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu per bidang. Total yang dibutuhkan adalah sekitar Rp14 juta.
Kakan BPN Bolsel Chandra Husain menuturkan persoalan ini merupakan respon positif dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Surat yang disampaikan Kakan BPN Bolsel kepada Pemprov Sulut langsung ditanggapi dengan baik oleh Gubernur Sulut melalui Sekprov Sulut Steve Kepel.
“Jadi Pak Sekprov sudah menyurati kami Pemprov akan membantu membayar seluruh biaya PNBP tersebut melalui pembiayaan yang ada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Karena itu kami menyampaikan terima kasih atas respon cepat Pemprov Sulut,” ujar Chandra.
Menurut Chandra, pihaknya akan segera mengirimkan billing guna pembayaran tersebut. Setelah pembayaran PNBP, BPN Bolsel segera menyelesaikan prosesnya dengan cepat.
“Kita pacu supaya sertifikatnya segera diterbitkan,” pungkasnya.
(RTG)