Exposenews.id, MANADO – Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara mulai menggodok perumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut 2025. Salah satunya dengan mengadakan rapat yang dilakukan di Ruang Kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Sulut, Rabu (30/10/2024). Rapat tersebut dihadiri dewan pengupahan yang di dalamnya terdiri dari unsur serikat pekerja, serikat buruh, pemerintah, BPS Sulut, akademisi, serta asosiasi mewakili pengusaha.
“Iya, sudah mulai rapat untuk UMP 2025 tapi belum penetapan,” ungkap Kepala Disnakertrans Sulut Rahel Rotinsulu melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Daerah Sulut, Arthur HZ Lendeng.
Arthur menjelaskan dewan pengupahan juga masih menunggu data dari BPS terkait inflasi serta pertumbuhan ekonomi. Selain itu, mereka turut menanti edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya masih menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Adapun pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib disampaikan oleh para gubernur paling lambat 21 November 2024.
“UMP ini kan kita masih punya waktu, artinya 21 November untuk provinsi jelas kita akan mengeluarkan surat edaran, kami sebelum itu tentu tanggal kita akan menghitung dulu ya sesuai dengan data BPS tanggal 6 (November) masuk, dari situ kita akan melakukan simulasi perhitungan ya inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa,” bebernya.
(RTG)