Exposenews.id, MANADO – Airport Security Bandara Sam Ratulangi menggelar pemusnahan barang yang dilarang atau Prohibited Item di kantor PT. Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat (11/10).
Kegiatan pemusnahan Prohibited Item ini dilakukan sebagai pemenuhan atas ketentuan yang berlaku yaitu sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan; KMTahun 2024 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Hal ini merupakan kegiatan pertama yang dilakukan di 2024 yang sebelumnya sudah pernah juga dilakukan di tahun-tahun sebelumnya.
Adapun prohibited items yang dimusnahkan hari ini meliputi minuman keras jenis cap tikus (flammable liquid) dengan total 70 liter; korek api dengan bahan bakar gas ; benda tajam gunting, Cutter, silet pisau dan obeng) dan lain lain yang total beratnya 80 kg ada juga sebagian benda tumpul (alat pertukangan), benda jenis tabung dan kaleng, benda terbuat dari besi, pistol mainan, jenis lem, dengan total berat 60 kg.
Barang-barang yang dimusnakan adalah barang milik dari penumpang yang tidak diijinkan untuk diangkut dengan pesawat udara sesuai ketentuan yang masuk dalam prohibited item.
“Secara data barang Prohibited Item ini semakin menurun dibanding dengan tahun tahun sebelumnya ini menunjukkan bahwa Masyarakat yang berangkat dari Bandara Sam Ratulangi Manado semakin menyadari dan tahu barang barang apa yang tidak atau boleh di bawa dalam penerbangannya,” ujar Maya Damayanti, General Manager PT. Angkasa Pura Indonesia Bandara Sam Ratulangi Manado dalam sambutannya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Otoritas bandar udara Wilayah VIII yang diwakili oleh Kepala Seksi KAUK Keamanan Angkutan Kebandarudaraan mengatakan sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Airport Security Bandara Sam Ratulangi Manado dimana sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keselamatan penerbangan yang sangat jeli dalam melihat dan memeriksa barang bawaan penumpang.
Acara pemusnahan inipun dituangkan dalam berita acara pemusnahan Prohibited Item yang ditandatangani oleh General Manager PT. Angkasa Pura Indonesia, perwakilan dari Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado dan Kepala Kepolisian Sektor Kawasan bandara.
(RTG)