Exposenews.id, JAKARTA – Artis Sandra Dewi membantah 88 tas branded yang disita Kejaksaan Agung adalah pemberian suami, Harvey Moeis. Sanggahan disampaikan Sandra Dewi di hadapan hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini. Diketahui Sandra Dewi dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi pengelolaan timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Menurutnya tas-tas branded yang dia miliki didapat dari hasil endorsement sejak 2012.
“Saya akan jelaskan Yang Mulia, satu persatu. Di Tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsement, yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok terkenal, artis terkenal, untuk mempromosikan suatu barang,” beber Sandra Dewi.
“Tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang meng-endorse saya, yang memberikan saya tas. Di mana ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di social media,” sambungnya.
Ibu dua anak itu mengaku punya pengikut 24.2 juta di akun media sosialnya ketika memulai mempromosikan tas-tas tersebut. Sandra Dewi menceritakan bagaimana cara kerjanya mempromosikan tas-tas branded tersebut.
“Saya promosikan, saya unboxing, saya buka kotaknya, saya posting tas ini di-endorse oleh toko apa. Ada saksinya semua. Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas Yang Mulia, sebenarnya,” tegas Sandra Dewi.
Akan tetapi, majelis hakim mempertanyakan mengapa dalam dakwaan hanya tercantum 88 tas. “Di dalam dakwaan penuntut umum kan ada 88 tas?”
Menyoal itu, Sandra Dewi punya penjelasannya. Setelah memfoto dan memposting tas-tas tersebut, tidak semua tas disimpan. Sandra Dewi juga menjual beberapa tas yang tidak dipakai olehnya.
“88 tas, betul. Tapi sisanya yang tidak saya pakai, saya jual. Jadi tas-tas ini saya dapatkan ketika saya pakai, saya foto, kemudian saya posting. Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsement, dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014,” tegas Sandra Dewi.
(RTG)
