Exposenews.id, MANADO – Satgas Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara (Sulut) menumpas mafia tanah terbentur di Pengadilan Negeri Manado. Kasus mafia Tanah dengan terdakwa Boyke Takasana dan Eduart Takasana contohnya, kasus ini hanya mendapatkan hasil vonis hukuman 6 bulan masa percobaan 1 tahun tanpa ditahan.
Vonis ringan itu menjadi perhatian sejumlah masyarakat Sulut. Seperti yang diutarakan Kamang Gosal, warga Kecamatan Mapanget, Manado.
“Pengadilan Negeri enggak serius menumpas mafia tanah. Harusnya dikasih hukuman setimpal. Kalau begini patut dipertanyakan kinerja Pengadilan Negeri Manado,” kritik Kamang.
Tristan Tabaluyan, warga Kecamatan Sario, Manado juga ikut bersuara. Kali ini Tristan menyorot terdakwa Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno dalam Perkara No. 394/Pid.B/2023/PN.Mnd tanggal 22 Mei 2024, sudah mendapat dakwaan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan keputusan vonis bebas.
“Vonis bebas ini patut dipertanyakan. Apa pengadilan cuma membiarkan saja mafia tanah berkeliaran?” sebutnya.
Terkait ini Ketua SAMT Sulut Rachmad Nugroho menegaskan pihak JPU Kejati Sulut telah mengajukan banding pada 2 Agustus kemarin terhadap vonis kepada terdakwa Boyke Takasana dan Eduart Takasana.
“Kami geram dengan vonis tersebut karena tidak memberikan keadilan kepada korban mafia tanah,” kata Rachmad dalam pesan singkatnya.
Untuk terdakwa Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno yang divonis bebas, Rachmad bilang Satgas sudah ajukan Kasasi.
“Satgas melalui JPU Kejati Sulut telah mengajukan Kasasi pada tanggal 29 Mei 2024,” jelasnya.
“Atas hasil Putusan Pengadilan atas TO Satgas AMT Sulut 2023 tersebut, kami mohon JPU Kejati Sulut dapat maksimal melakukan upaya hukum dalam rangka menjerat oknum Mafia Tanah di Sulawesi Utara dan meminta Majelis Hakim yang menangani dapat mengambil Keputusan seadil-adilnya dalam rangka Penegakan Hukum dan memberikan efek jera bagi para oknum Mafia Tanah di Sulawesi Utara,” sambungnya.
Dia juga meminta DPRD Sulawesi Utara untuk berperan aktif mengawal proses hukum di lembaga peradilan khususnya di PN Manado. “Atas proses di Lembaga Peradilan dalam penanganan Kasus Mafia Tanah sebagai upaya penegakan hukum peran peradilan itu sangat penting dalam menghadapi kasus mafia tanah ini, sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antara Kanwil BPN Sulut dengan Polda Sulut dan Kejati Sulut dalam penanganan Kasus Mafia Tanah berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan seadil adilnya dalam rangka efek jera dan mencegah maraknya Mafia Tanah khususnya di Sulawesi Utara dan seluruh wilayah NKRI. Kami berharap DPRD Sulawesi Utara ikut berperan mengawasi proses di lembaga peradilan,” pungkasnya.
(RTG)