Exposenews.id, MANADO – Ketua Komisi I DPRD Sulut Fabian Kaloh angkat bicara terhadap vonis ringan Pengadilan Negeri Manado kepada dua terdakwa mafia tanah. Fabian mengaku keputusan hakim tidak tepat dilakukan seperti itu kepada mafia tanah.
“Saya menghormati proses hukum, juga menghormati putusan Hakim PN. Tapi kalau benar terdakwa sudah dikategorikan sebagai mafia tanah, minta maaf, menurut saya itu putusan tidak tepat dijatuhkan kepada mafia tanah,” ujar Fabian Kaloh kepada Exposenews.id, hari ini.
Bagi Fabian, keputusan itu tidak memiliki efek jera kepada mafia tanah, karena hukumannya sangat ringan. Namun karena sudah ada keputusan, dia hanya bisa menyankan agar JPU ambil upaya Banding ke Pengadilan Tinggi.
“Siapa tahu hakim PT dapat memberikan keadilan sejati,” sebutnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Manado memvonis 6 bulan masa percobaan terhadap dua terdakwa mafia tanah bernama Boyke Takasana dan Eduard Takasana. Hukuman tersebut pun disayangkan pihak ahli waris Julian Marie Mongie.
Kepada Exposenews.id, pengacara ahli waris, Devi Tan menilai keputusan hakim sudah menciderai semangat Satgas Anti Mafia Tanah. Padahal Satgas Anti Mafia Tanah, khususnya di Sulut tengah gencar-gencarnya memberantas mafia tanah.
“Saya sangat menyayangkan putusan pidana terkait penyerobotan tanah di eks lahan Pasar Tuminting dengan putusan hukuman percobaan. Ini sangat menciderai semangat Satgas Anti Mafia Tanah Sulut yg selama ini digaung-gaungkan. Ini pukulan yang sangat memalukan bagi satgas,” tegas Devi dengan nada kecewa.
Menurutnya, keputusan hakim seperti bermain-main dan tidak serius memberantas mafia tanah. Pihaknya mendesak dan bermohon agar Kejati Sulut melakukan upaya hukum banding.
“Semoga putusan itu bisa dievaluasi dan dikembalikan kepada kebenaran yang semestinya,” pungkasnya.
SAMT Murka Terhadap Vonis Ringan
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Tanah (SAMT) yang terdiri dari Polda, Kejari, dan BPN Sulut murka terhadap vonis ringan hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado terhadap dua terdakwa mafia tanah bernama Boyke Takasana dan Eduard Takasana. Diketahui hakim memvonis keduanya dengan hukuman 6 bulan masa percobaan.
“Bagi kami putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan,” kata Ketua SAMT Sulut Rachmad Nugroho menanggapi Putusan Perkara 395/Pid.B/2023/PN.Mnd tersebut.
Menurut Rachmad keputusan itu tidak memberikan efek jera kepada mafia tanah di Bumi Nyiur Melambai. Karena itu dia mendesak JPU Kejati Sulut melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Manado.
“Mafia tanah itu harus diberantas demi keadilan urusan tanah. Selain itu ini juga akan memastikan iklim investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan kepada para investor.
Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut Ikut Kecewa
Sementara itu, Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut Risat Sanger mengatakan putusan hakim PN Manado menciderai kerja keras dari tim SAMT.
Menurutnya, tim SAMT Sulut kinerja sudah sangat baik bahkan mendapatkan PIN Emas dari Kementerian ATR/BPN atas kerja kerasnya pada tahun 2023.
“Kerja yang baik ini jangan dirusak dengan putusan ringan. Kami menduga hakim dikasus ini sudah masuk angin,” tutur dia.
Ia berharap Kejati Sulut melalui JPU bisa mengambil upaya banding atas vonis tersebut
“Kejati Sulut harus banding. Karena vonis ini sangat tidak masuk akal, apalagi yang bersangkutan pernah dihukum dalam kasus pidana atas obyek tanah yang sama”, tegas dia.
(RTG)