Exposenews.id, MANADO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Utara perpanjang kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara serta seluruh Kejaksaan Negeri se-Sulut. Kerjasama ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sunardy Syahid bersama perwakilan Kejari se-Sulut dan disaksikan Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Alias Muin, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi Muhammad Taufik, Selasa (23/7/2024).
Sinergitas kedua institusi itu terkait penanganan masalah hukum dan tata usaha negara.
Alias Muin menuturkan BPJAMSOSTEK, sebutan familiar BPJS Ketenagakerjaan, berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang komprehensif kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk di wilayah Sulut.
“Namun dalam pelaksanaannya, kami menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam penegakan kepatuhan dari pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya dan membayar iuran secara tepat waktu. Di sinilah peran Kejati Sulut selaku Instansi Penegak Hukum menjadi sangat penting,” ucap Muin.
“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami dapat memastikan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ketenagakerjaan, serta memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” sebut Muin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi Muhammad Taufik menyebut sudah menginstruksikan Asisten Perdata & Tata Usaha Negara untuk memantau dan memonitor kegiatan yang dilakukan oleh Kejari se-Sulut.
“Sehingga yang kita harapkan terkait penagihan-penagihan kepada peserta maupun perusahaan yang belum patuh itu bisa ditertibkan secara perlahan-lahan tapi pasti,” terang Kajati.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya kerjasama ini juga diharapkan bisa meningkatkan efektivitas kerja dari Kejaksaan Negeri se-Sulut.
“Selain itu kami berharap tentunya kerja sama ini bisa meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama di daerah yang coverage-nya di bawah 50 persen,” beber Kajati.
(RTG)