Sulut Siap Implementasikan National Logistic Ecosystem

Exposenews.id, MANADO – Kantor Bea Cukai Manado mengadakan Piloting dan ujicoba Single Submission (SSm) Ekspor di Aula Kantor Bea Cukai Manado, Kamis (4/7/2024). Kegiatan ini dalam rangka penerapan National Logistic Ecosystem (NLE) di wilayah Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Pelabuhan Internasional Bitung dan Pelabuhan Amurang.

Albert F.H Simorangkir, Kabid Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sulbagtara mengatakan kegiatan tersebut merupakan hasil dari sinergi yang baik antar para pemegang kepentingan di wilayah Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Bitung dan Pelabuhan Amurang. “Berawal dari kunjungan tim Stranas PK yang didampingi oleh tim Sekretaris Kabinet ke Sulawesi Utara, Koordinator penerapan NLE di wilayah masing-masing, dalam hal ini Otoritas Bandara VIII Manado, KSOP Bitung, dan KUPP Amurang dan juga pengelola yaitu PT. Angkasa Pura 1 dan PT. Pelindo mampu bersinergi dengan Bea Cukai dan Karantina dalam mewujudkan  penataan ekosistem logistik nasional yang baik, hingga pada saat ini, kita semua ada pada tahap Piloting/Uji coba penerapan penggunaan SSm Ekspor,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara, I Wayan Kartanegara, mengatakan hal ini membutuhkan komitmen yang lebih kuat lagi dalam pelaksanaannya. Menurutnya, sinergi dan kerjasama antar stakeholder sangat dibutuhkan.

“Tidak hanya dari sisi Pemerintah namun juga kerjasama dan komitmen dari para pengguna jasa yang hadir untuk ikut serta mensukseskan implementasi NLE di Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Bitung dan Pelabuhan Amurang,” kata dia.

Kepala Seksi Pelayanan Bea dan Cukai Manado, Tri Abdiawan Amir menjelaskan SSm Ekspor yang diujicobakan merupakan salah satu keluaran dari Inpres Nomor 5 Tahun 2020. Di mana intinya adalah memangkas proses input dokumen ekspor.

“Sebelumnya, proses input dokumen cukup memakan waktu, apalagi komoditi ekspor dari Sulawesi Utara rata-rata adalah komoditi wajib dokumen karantina dan/atau mutu sehingga harus ke masing-masing platform ekspor yaitu aplikasi karantina, aplikasi mutu, dan aplikasi bea cukai. Dengan SSm Ekspor, input dokumen menjadi hanya satu kali, melalui platform Indonesia National Single Window,” tambahnya.

Sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, seluruh Bandara dan Pelabuhan Internasional diharapkan untuk melakukan penyederhanaan prosedur, kolaborasi platform logistik, kemudahan dan fasilitas pembayaran serta tata ruang bandara dan pelabuhan. Sehingga NLE mampu mendorong biaya logistik yang kompetitif dan transparansi layanan logistik dalam mendukung perdagangan utamanya perdagangan internasional.

(RTG)

Exit mobile version