Daerah  

Turis India Dideportasi dari Bali Gegara Curi Laptop

Turis India dideportasi dari Bali
banner 120x600

Exposenews.id, Jakarta – Seorang turis India dideportasi dari Bali gegara tertangkap tangan curi laptop di Bandara Ngurah Rai. Diketahui WNA itu berinisial KSA (44) dideportasi pada Selasa (9/4).

KSA langsung diusir dari Bali setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Perempuan Kerobokan selama 10 bulan.

Dia dipenjara di Lapas Kerobokan atas kasus pencurian tas berisi laptop senilai Rp 8 juta milik seorang penumpang di bandara Ngurah Rai, Bali.

“KSA dideportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai menuju Mumbai India dengan Pesawat IndiGo dengan nomor penerbangan 6E1606 transit di Bengaluru kemudian dilanjutkan dengan penerbangan 6E5255 tujuan Mumbai,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Putu Suhendra Tresnadita melalui siaran persnya.

Suhendra mengatakan, KSA masuk ke Bali pada 24 Juni 2023. Perempuan asal kota Mumbai itu berbekal visa kedatangan (Visa on Arrival/VoA) seusai mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai.

KSA sudah diterbangkan ke India pukul 11.30 Wita sesuai peraturan Keimigrasian pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan biaya yang ditanggung sendiri. Nama KSA juga sudah diusulkan masuk dalam daftar cekal.

“Kami memastikan setiap WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia dan sudah berkekuatan hukum tetap akan diusir keluar Wilayah Indonesia. Namanya akan kami usulkan masuk dalam daftar cekal,” ungkap Suhendra.

Sebelumnya diberitakan, KSA diciduk polisi di Gate 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dia diciduk dua jam setelah mencuri sebuah tas laptop merek Bally hijau tosca di toko PT DI yang tak jauh dari lokasi penangkapan.

Akibat ulahnya, KSA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Adapun, kerugian PT DI berkisar Rp 8,82 juta.

(RTG)