Lanjutan Kasus Korupsi Bansos Ikan Kaleng, Terdakwa Sebut Uang untuk Kampanye Istri eks Wali Kota Manado

banner 120x600

Exposenews.id, MANDO – Sidang kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) ikan kaleng Covid-19 di Dinsos Manado tahun 2020, kembali bergulir di PN Manado, Selasa (19/3/2024). Dua terdakwa Sammy Kaawoan mantan Kadis Sosial Manado dan Rully Iskandar sebagai pihak ketiga saling memberikan keterangan.

Terdakwa Rully Iskandar memberikan keterangan yang mengejutkan. Atas pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Evans E Sinulingga, Rully mengatakan setiap pencairan dana dilakukan pembayaran ke pihak perusahaan, sisa uang tersebut diserahkan ke lelaki inisial JET

Saat itu, JET masih berstatus sebagai Kepala BKAD Kota Manado.

Menurut Rully, uang yang diserahkan ke JET digunakan untuk kepentingan kampanye istri mantan Wali Kota Manado

“Yang saya tahu uang itu untuk dipakai kampanye istri pak Wali Kota di tahun 2020,” kata dia.

Uang tersebut menurut terdakwa Rully diantar ke rumah JET di Kecamatan Tikala, samping rumah makan Rajawali

“Saya antar ke rumahnya,” tegas dia.

Namun, ia mengatakan tak pernah melihat JET mengantarkan uang tersebut ke Wali Kota Manado saat itu.

“Kalau lihat langsung saya tak pernah. Tapi yang dikatakan pak JET memang untuk kampanye istri Wali Kota,” ungkapnya.

Diketahui dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 Ikan Kaleng di Dinsos Manado tahun 2020 ini, penyidik Kejari Manado menemukan kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar.

(RTG)