Exposenews.id,SULUT – Menindaklanjuti aspirasi dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung perihal pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Komisi I DPRD Sulut gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Pemkot Bitung.
Give Mose dan Robert Wongkar menyatakan jabatan mereka agar dikembalikan berdasar pada surat rekomendasi Komisi ASN tertanggal 7 September 2023 yang bersifat mengikat dan wajib dilakukan diberikan waktu 14 hari untuk menindaklanjuti keputusan mengembalikan keposisi awal.
“Namun sampai saat ini tak kunjung dilakukan Pemkot Bitung,”lugasnya.
Untuk diketahui, Give Mose digantikan dari posisinya sebagai Kepala Dinas Sosial dan Rudy Wongkar tergantikan sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota Bitung.
Setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak terkait, RDP yang dipimpin oleh Sekertaris Komisi I Henry Walukow memutuskan untuk dikonsultasikan ke Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara.
“Untuk mendalami aspirasi ini, kami akana akan berkonsultasi langsung dengan Kemenpan (Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara,Red) untuk mendapatkan jawaban dan hasil yang konkrit,” tegas salah satu anggota dewan yang dikenal tegas dan berani dalam memperjuangkan aspirasi warga.
Ia pun kemudian memutuskan menskors RDP tersebut untuk kemudian akan dilanjutkan setelah ada hasil konsultasi dengan pemerintah pusat.
RDP Komisi I yang dipimpin Henry Walukow tersebut dihadiri oleh Melky Pangemanan,Hilman Idrus,Fabian Kaloh dan Herol Kaawoan.