Exposenews.id,SULUT – Setelah berproses selama sembilan bulan pasca Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Pergantian Wakil Ketua DPRD Sulut atas nama James Arthur Kojongian (JAK) kepada Raski Mokodompit, akhirnya akan segera disahkan lewat paripurna.
Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut Andra Mawuntu mengatakan surat pengantar tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Olly Dondokambey.
“Jumat pagi, Pak Gubernur sudah tandatangan, akan diteruskan ke DPRD Sulut pada hari senin untuk diproses selanjutnya,”tegas Mawuntu,Sabtu (3/02/2024).
Menyikapi hasil surat dari Pemprov tersebut, DPRD Sulut segera menggelar Paripurna Pergantian Pimpinan dewan.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen mengatakan setelah surat dari Pemprov masuk, kami segera tidak lanjut dengan Paripurna.
Seperti diketahui, proses usulan pergantian JAK bermula keluarnya Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar nomor B-955 /GOLKAR/IV/2023 tertanggal 12 April 2023 tentang Persetujuan pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Provinsi Sulut sisa masa jabatan 2019-2024.
Dalam isi surat itu disebutkan, Pimpinan Pusat Partai Golkar menyetujui dan menetapkan pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Provinsi Sulut sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Saudara Raski A Mokodompit.
Berdasar SK pengusulan tersebut, Kemendagri kemudian terbitkan SK pergantian JAK.