Exposenews.id, BITUNG – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali akan mengirimkan surat ke Pemerintah Kota Bitung, ini dilakukan seusai pertemuan dengan Pimpinan dan Anggota Komisi I beserta Perwakilan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
adapun surat KASN ke Pemkot Bitung untuk kedua kalinya itu terkait Robert R. Wongkar dan Give R. Mose sebagai JPT Pratama di Kota Bitung yang ditujukan Langsung ke Walikota Bitung dimana dalam hal ini Surat Penegasan atas tindak lanjut dari surat pertama yang KASN kirimkan.
Dan berdasarkan pengalaman dari kasus seperti ini, sudah ada sekitar 650 kasus yang sama dan semua ASN yang Non Job tersebut dikembalikan Jabatannya kembali ke posisi semula.
Maka dari itu DPRD berharap pada KASN dapat menindaklanjuti kasus ini dengan segera agar dapat mengirimkan kembali surat penegasan
rekomendasi ke 2 untuk pemerintah kota Bitung.
Untuk diketahui, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 7 September 2023 nomor surat B-3392/JP.01/09/2023 sehubungan perihal dugaan pelanggaran sistem merit dan
demosi di Lingkungan Pemerintahan Kota Bitung.
Surat KASN tersebut mencatakan berdasarkan Pasal 31 ayat (2)
huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang
menyebutkan dalam melaksanakan tugas, KASN dapat melakukan penelusuran
data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam Kebijakan dan
Manajemen ASN pada instansi pemerintah maka bersama ini disampaikan laporan.
Dari hasil pengawasan KASN menuliskan
bahwa pada tanggal 27 Juli 2023 bertempat di Kantor Walikota Bitung telah
dilakukan klarifikasi terkait dengan laporan pengaduan tersebut yaitu dengan
Walikota Bitung, Kepala BKD, Kepala Bagian Hukum dan 3 orang pelapor.
Bahwa inti dari laporan pengaduan tersebut yaitu 3 orang JPT Pratama yaitu
atas nama Robert R Wongkar (Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Give R Mose (Kepala Dinas Sosial Pemerintah)
Sonny Sephiel Wenas (Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian)
Ketiga Pejabat Pimpinan Pratama tersebut ditugaskan di Instansi Pemerintah
Dewan Selesaikan Permasalahan Rakyat (Dewan Sepakat) dalam jabatan
sebagai anggota sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Bitung Nomor :
800/953/WK tanggal 4 November 2021 tentang Penugasan PNS pada Instansi
Pemerintah Dewan Selesaikan Permasalahan Rakyat (Dewan Sepakat).
Bahwa adanya ketidakjelasan status jabatan sebagai Anggota Dewan
Selesaikan Permasalahan Rakyat (Dewan Sepakat).
Selain itu juga terdapat
informasi yang menyebutkan posisi Anggota Dewan Selesaikan Permasalahan
Rakyat (Dewan Sepakat) termasuk dalam jabatan yang setara Eselon II atau
bukan dan Peraturan terkait dengan struktur organisasi dan tugas [pokok fungsi
instansi Pemerintah Dewan Selesaikan Permasalahan Rakyat (Dewan Sepakat)
belum terbentuk atau belum disahkan oleh Pemerintah Kota Bitung;
Bahwa atas dasar tersebut di atas Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan
Nomor Surat 31487/B-AK.02.02/SD/F/2022 tanggal 19 September 2022
Perihal Penyelesaian Permasalahan Pemberhentian JPT Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kota Bitung yang pada intinya adalah bahwa pengembangan karier PNS merupakan hal penting yang harus
dipastikan dalam pelaksanaan Manajemen ASN di seluruh Instansi
Pemerintah.
Bahwa pelaksanaan pemberhentian PNS dari JPT Pratama dengan alasan
karena ditugaskan secara penuh diluar JPT sebagaimana yang dilakukan
oleh Pemerintah Kota Bitung berpotensi tidak sesuai dengan asas
penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN yakni asas kepastian
hukum yang memiliki pengertian bahwa dalam setiap penyelenggaraan
kebijakan dan Manajemen ASN mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan untuk melakukan pembatalan pengangkatan ke dalam jabatan Anggota Dewan
DP3 SEPAKAT karena jabatan tersebut bukan merupakan jabatan ASN
yang pada kenyataannya dapat dilihat pada Data Kepegawaian Nasional
bahwa jabatan PNS dimaksud saat ini adalah Jabatan Pelaksana
Berdasarkan hal dimaksud agar kiranya dikembalikan kedalam jabatan
semula yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Bahwa setelah KASN melakukan klarifikasi dan pengumpulan data maka diperoleh hal hal sebagai berikut yaitu jabatan Dewan Selesaikan Permasalahan Rakyat (Dewan Sepakat) belum
sah secara hukum dan belum dilaksanakan di Lingkungan Pemerintah Kota
Bitung.
Bahwa sesuai dengan hasil klarifikasi terhadap 3 pelapor tersebut tidak
ditemukannya tugas dan fungsi sesuai dengan Jabatan Dewan Selesaikan
Permasalahan Rakyat (Dewan Sepakat).