Soal Putusan Lukas Enembe, OC Kaligis Katakan Hakim Melanggar Hukum Acara

Prof. R OC.Kaligis SH, M.Hum, LL.M, Kuasa Hukum Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua. (Foto:Hesty?Expose)

Exposenews.id,JAKARTA- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kamis (19/10).Selain itu, hakim juga mencabut hak politik terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe selama lima tahun.

 

 

“Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp19,6 miliar. Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor,”ujar ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan.

 

 

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Lukas Enembe, Prof. DR. OC. Kaligis SH.MH menyatakan banding atas putusan hakim. Menurutnya, hakim memutuskan perkara tersebut melanggar hukum acara. Karena hakim memakai kesaksian dari saksi yang tidak pernah didengar kesaksiannya.

 

“Ini yang dipakai adalah ada seorang saksi yang gak pernah didengar kesaksiannya yang dipakai sebagai fakta persidangan. Itukan melanggar hukum acara. Jika melanggar hukum acara adalah kejahatan jabatan sebagaimana diatur di Bab 28 UU Hukum Pidana Pasal 821 KUHAP. Hakim tidak boleh memutus diluar pasal 183 184. Bukti adalah apa yang dinyatakan dalam persidangan pengadilan bukan apa yang diceritakan diluar persidangan. Dan karenanya keyakinan saya soal gratifikasi dia musti bebas,”kata Kaligis di ruag kerjanya.

 

 

Lanjutnya, Pasal 151 KUHAP bukti adalah apa yang dinyatakan dalam persidangan bukan apa yang diceritakan diluar persidangan. Dakwaan mantan Gubernur Papua adalah suap dan gratifikasi.

“Berarti pasal 22b UU Tipikor berarti dari 184 saksi harus menyatakan bahwa mereka mengalami sendiri memberikan suap katakanlah kepada Lukas Enembe. Dari 184 saksi JPU hanya mewajibkan 17 orang saksi. 17 saksi dibawah sumpah pertanyaan sederhana kapan saudara memberikan suap gratfikasi kepada Lukas. Dibawah sumpah mereka semua menyatakan tidak pernah memberikan,”jelasnya.

 

Putusan Lukas Enembe lebih ringan dari dakwaan  Jaksa Penutut Umum (JPU). Dimana  Lukas Enembe dinyatakan menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar dan dituntut 10,6 tahun penjara.(ily)

Exit mobile version