MK Terima Gugatan Almas Tsaibbirru, Gibran Bisa Dicalonkan

Para Hakim Konstitusi
banner 120x600

 

 

Exposenews.id,Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan yang diajukan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibirru Re A. Dalam siding putusannya Mahkamah Konstitusi menegaskan putusan yang memperbolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berlaku sejak Pilpres 2024 asalkan yang bersangkutan pernah menjadi kepala daerah.

 

 

“Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dan seterusnya,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di Ruang Sidang Senin (16/10).

 

 

Guntur Hamzah menjelaskan, permohonan pemohon ialah orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada bisa maju dalam Pilpres 2024.

 

“Terhadap pemaknaan norma pasal 169 huruf q UU 7/2017, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa dalam hal terdapat dua putusan yang menyangkut isu konstitusionalitas yang sama, namun karena petitum yang tidak sama dalam beberapa putusan sebelumnya dengan perkara a quo sehingga berdampak pada amar putusan yang tidak sama, maka yang berlaku adalah putusan yang baru,” jelasnya.

 

 

Diberitakan sebelumnya, MK menolak gugata Partai Solidaritas Indonesia (PSI) degan materi batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden.

 

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman.

 

Dengan dibacakan putusan itu, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dipastikan bisa dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden 2024.(ily)