Nasdem PAW MUHAMAD WONGSO, Olly : Pemprov Tidak Pernah Menahan

Exposenews.id, MANADO – Partai Nasional Demokrat (Nasdem) akhirnya mengeluarkan surat Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Sulut Muhammad Wongso.

Keputusan PAW terhadap Muhammad Wongso ditandatangani langsung oleh ketua Umum Nasdem Surya Paloh.

Alasan Partai Nasdem, Muhammad Wongso telah mengundurkan diri dari partai dan memilih mencalonkan diri bakal calon di partai lain.

Surat usulan PAW tersebut dibacakan dalam paripurna DPRD Sulut dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2022 serta Penyampaian/Penjelasan terhadap KUA dan PPAS APBD Sulut Tahun 2024, Selasa (18/7/2023)

Menanggapi ini, usai Paripurna, Kepada sejumlah jurnalis yang ada, Gubernur Sulut Olly Dondokambey menegaskan akan memproses surat PAW tersebut.

“Pemprov Sulut tidak pernah menahan apalagi mempersulit, semua akan berproses sesuai dengan aturan,” tegas Olly.

Untuk diketahui, jika mengacu pada surat edaran Kementrian Dalam Negeri tertanggal 16 Juni 2023 dengan nomor surat 100.2.1.4./4367/OTDA, Mohamad Wongso dinyatakan berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Proses tahapan yang ditetapkan KPU untuk penetapan DCT untuk perserta Caleg ditetapkan pada 3 November 2023, yang artinya terhitung 4 November 2023, Mohammad Wongso dinyatakan berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sulut.(Obe)

Exit mobile version