Exposenews.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membuat kebijakan baru bagi turis asing yang akan masuk ke Pulau Dewata. Di mana semua turis asing ini akan dipungut biaya masuk secara e-payment.
Gubernur Bali Wayan Koster menuturkan kebijakan tersebut rencananya diterapkan mulai tahun depan. Biaya masuk itu dipatok Rp 150 ribu atau sekitar USD 10.
“Kami mencantumkan dalam rupiah agar dia (wisatawan asing) tidak mengikuti kurs dolar. Kami patok Rp 150 ribu sekali datang ke Bali,” tuturnya di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Kamis (13/7/2023).
Pungutan untuk wisatawan asing tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Regulasi tersebut mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Koster menjelaskan wisatawan mancanegara yang akan dipungut Rp 150 ribu sebelum pintu kedatangan seperti di Bandara Ngurah Rai.
Hasil pungutan tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali. Duit tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur pariwisata di Pulau Dewata.
“Hasil pungutan ini akan dikelola oleh perangkat daerah dan yang terkait secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
(RTG)