Keluarga Satu Korban Kecelakaan Bus GMIM Kanaan Winenet Terima Santunan BPJAMSOSTEK Rp106 Juta

Santunan secara simbolis diserahkan Asisten 3 Pemkot Bitung Drs K.W. Benny Lontoh, MA, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara Rahel Rotinsulu bersama dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bitung Irham Hasyim di rumah duka Winenet, Bitung. Istimewa.
banner 120x600

Exposenews.id, Bitung – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Utara tetap berkomitmen memberikan manfaat kepada peserta yang mengalami resiko. Termasuk pemberian santunan dilakukan hari ini kepada keluarga salah satu korban kecelakaan bus rombongan Wanita Kaum Ibu GMIM Kanaan Winenet Bitung, Pnt Corneles Sambelorang.

Santunan secara simbolis diserahkan Asisten 3 Pemkot Bitung Drs K.W. Benny Lontoh, MA, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara Rahel Rotinsulu bersama dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bitung Irham Hasyim di rumah duka Winenet, Bitung.

Diketahui almarhum merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam program Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan (PERKASA) dari Pemprov Sulawesi Utara.

“Jadi kemarin Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi utara langsung melakukan koordinasi dengan kami untuk mengidentifikasi korban yg terdaftar pada program PERKASA,” terang Sunardy Syahid.

Ditambahkan Sunardy Syahid bahwa menyampaikan setelah diidentifikasi salah 1 korban meninggal dunia almarhum Pnt. Corneles Sambelorang merupakan peserta aktif dalam program PERKASA Pemprov Sulut. Sehingga peristiwa kemarin ini termasuk dalam kecelakaan kerja, karena meninggal pada saat bertugas dalam mengantar rombongan jemaat.

“Untuk itu hari ini bersama-sama dengan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Utara dan Pemkot Bitung memberikan santunan kepada ahli waris sebesar 48 kali upah ditambah biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala senilai Rp12jt. Jadi total yang diterima Rp106 juta,” Sunardy menjelaskan.

“Semoga manfaat santunan ini bisa berguna untuk ahli waris yang ditinggalkan”, tutup Sunardy.

(RTG)