Exposenews.id, Sitaro – KPU Sitaro melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Aula Little House Ulu Siau, Kamis (11/5/2023). Pleno terbuka ini dilakukan setelah KPU Sitaro secara berjenjang melaksanakan Rekapitulasi DPHP DPS Pemilu 2024 dari tingkat PPS dan PPK.
Pelaksanaan Pleno ini pada prinsipnya berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pada Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilu dan SK KPU nomor 27 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam pleno yang dilaksanakan sesuai tahapan dan jadwal ini, dihadiri oleh PPK dari 10 Kecamatan se-Sitaro, Bawaslu, Pemerintah, Perwakilan Parpol, TNI dan Polri.
Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro SH dalam sambutannya mengatakan pada April lalu, KPU telah menetapkan DPS dan telah diumumkan oleh PPS dalam waktu yang telah ditentukan.
“Pada bulan April lalu KPU telah menetapkan DPS dan sudah diumumkan oleh PPS di tingkat Kampung/Kelurahan untuk mendapatkan masukan atau tanggapan dari pemilih sehubungan dengan perubahan elemen data, pindah domisili dan lainnya, sesuai waktu yang ditentukan,” jelas Kaaro.
“Untuk itu diminta kepada peserta rapat pleno agar dapat menggunakan waktu secara efektif, dengan tetap diberikan kesempatan kepada semua peserta untuk memberikan saran, masukan atau tanggapan,” tutup Kaaro.
Semua hasil pleno Rekapitulasi DPHP DPS tingkat kecamatan dibacakan dalam forum rapat pleno, dan KPU menetapkan DPSHP berjumlah 55.448 orang. Selanjutnya KPU melalui PPS akan mengumumkan DPSHP di tiap Kampung/Kelurahan.
(Arnold)