Exposenews.id, Manado – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Utara serahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia bagi ahli waris almarhum Riyo Imawan Noor, jurnalis Tribun Manado. Diketahui, Riyo mengalami kecelakaan hingga meninggal saat sedang menuju lokasi liputan pada Sabtu (11/3/2023).
Santunan tersebut diserahkan langsung Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven O.E. Kandouw didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid dan GM Tribun Manado Risdianto Tunandi di rumah duka di Desa Wasian, Minahasa, hari ini.
Sunardy Syahid menyampaikan turut berbelasungkawa atas peristiwa yang dialami almaruhum Riyo. “Santunan ini memang belum bisa mengganti kehadiran dari almarhum, tapi semoga ini bisa bermanfaat untuk menyambung kehidupan keluarga ahli waris,” kata Sunardy.
“Kami sangat berterima kasih kepada Tribun Manado yang telah melindungi para pekerjanya, sehingga ketika terjadi resiko seperti ini, ada jaminannya yang bisa diberikan kepada ahli waris yang ditinggalkan,” imbuhnya.
Dengan kejadian ini, Sunardy mengimbau kepada perusahan-perusahan media untuk dapat mendaftarkan seluruh pekerjanya di BPJAMSOSTEK, karena resiko sangat tinggi bagi para jurnalis ketika turun meliput di lapangan.
Adapun santunan yang akan diterima oleh ahli waris Riyo Noor adalah Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal senilai Rp192.712.000, Santunan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp29.570.487, serta Santunan Jaminan Pensiun (JP) berkala dengan nilai minimal per bulan Rp383.400, dengan total keseluruhan Rp222.282.487.
(RTG)