Exposenews.id, Jakarta – Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dikabarkan akan berakhir dipecat secara tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ini sebagimana hasil audit investigasi kekayaan Rafael Alun yang terdapat dugaan pelanggaran disiplin berat.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengaku pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN sudah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Sekarang (Rafael Alun Trisambodo) dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, dicopot sebagai ASN, dipecat. Sudah (disetujui Sri Mulyani),” kata Awan seperti dilansir detikcom, Selasa (7/3/2023).
Saat ini pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN tinggal menunggu keluarnya surat keputusan (SK). Sayangnya Awan belum mau membeberkan pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan mantan pejabat pajak itu.
“Nanti tunggu SK pemecatan. Kita akan jelaskan dalam media briefing,” ucapnya.
Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo baru sebatas dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada (24/2), tetapi statusnya masih sebagai ASN sehingga hak-haknya sebagai abdi negara termasuk gaji masih diterima.
Pencopotan Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat pajak untuk mempermudah pemeriksaan yang sedang dilakukan. Tetapi di hari yang sama pada (24/2), dia justru membuat surat terbuka yang menyatakan dirinya mundur dari ASN Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023,” katanya.
Permintaan Rafael Alun Trisambodo yang mundur secara hormat dari ASN Ditjen Pajak pun ditolak Kemenkeu. Pasalnya saat itu dia masih sedang dalam proses pemeriksaan terkait keaslian kekayaannya.
Berdasarkan pasal 5 ayat (6) bagian C peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, abdi negara yang sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin tidak boleh mengundurkan diri.
Kemenkeu mengaku menerima pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo secara resmi pada 27 Februari 2023. Surat pengunduran diri itu dibuat 24 Februari 2023.
“Pegawai yang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Dengan begitu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak,” tegas Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).
Kini Kemenkeu telah selesai melakukan investigasi terhadap harta Rafael Alun Trisambodo. Setelah hasilnya diketahui ada pelanggaran disiplin berat, langsung diproses untuk pemecatan secara tidak hormat sebagai ASN.
(RTG)