Exposenews.id, Manado – Tim kuasa hukum Bank BNI memenuhi undangan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara. Kedatangan mereka untuk memberikan klarifikasi terkait status kepemilikan tanah dari kasus John Hamenda.
Perwakilan Kuasa Hukum BNI, Andreas Nugroho berujar sebagai sebuah perusahaan yang berintegritas dan bertanggung jawab, BNI memastikan selalu beroperasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“BNI berharap bahwa pernyataan ini dapat mengklarifikasi status kepemilikan tanah yang dimaksud dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait,” kata Andreas.
BNI mengajak semua pihak untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku, serta membangun kerjasama yang baik demi terciptanya tata kelola yang baik dan keamanan hukum yang lebih kuat di Indonesia.
Diketahui John Hamenda divonis 20 tahun penjara atas kasus pembobolan bank BNI pada tahun 2004 silam. Seluruh harta kekayaannya dirampas oleh negara berdasarkan amar putusan yang telah inkrah.
(RTG)bl