Exposenews.id, Manado – Polresta Manado sudah menetapkan tersangka MB alias Marlon, ayah tiri CT atau adik Icha, dalam kasus kekerasan seksual terhadap almarhumah CT atau adik Icha. Penetapan tersebut mendapatkan apresiasi ayah kandung Icha, Stevano Tumewu, melalui kuasa hukumnya, Reyner Timothy Danielt, SH.
“Saya selaku kuasa hukum dari ayah kandung adik Icha, dimana sejak awal telah mendampingi dan mengawal kasus ini, sangat mengapresiasi kinerja dari pihak Kepolisian, Kapolda sulut Bapak Irjenpol Setyo Budiyanto Sik, kapolresta manado KBP Julianto Sirait Sik, dan sat reskrim polresta manado yang sudah mengungkap dan menetapkan tersangka pada kasus ini,” kata Reyner melalui pesan singkatnya kepada Exposenews.id, Jumat (24/2/2023).
Reyner berharap dapat segera berproses di pengadilan supaya masyarakat dengan keluarga mengetahui lebih jauh tentang kasus ini. Menurut Reyner, kasus kekerasan seksual atau cabul yang menimpa Icha ini sudah terdapat kejanggalan-kejanggalan sejak awal.
“Kami sekeluarga sudah menduga sejak awal bahwa pelaku pencabulan ini adalah orang terdekat dari korban,” imbuhnya.
Kejanggalan yang pertama adalah laporan polisi dibuat setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari RS yang menunjukan adanya pendarahan dan robek di bagian kelamin korban. “Coba kita lihat anak-anak yang masih di bawah umur ketika ada luka sekecil apapun pasti dia akan mengeluh, menangis atau melaporkan suatu kejadian yang dia alami ke orang tuanya atau orang terdekat yang tinggal bersama dengan anak itu, apalagi jika sampai pendarahan atau robek di area kelamin, tentunya ada rasa sakit yang sangat tidak mungkin dipendam oleh anak-anak yg masih berusia 10 tahun,” kata dia.
“Bagaimana mungkin hal itu tidak terdeteksi dan diketahui sejak awal oleh orang tua yang merawat adik icha?” sambungnya.
Kejanggalan lainnya juga dirasakan oleh ayah kandung Icha. Di mana Stevano beberapa kali dialangi dan tidak diiznkan untuk bertemu dengan Icha, saat Icha dirawat di RS. Bahkan dia tidak diberikab ruang untuk menjaga Icha di RS Kandou.
“Pada saat mau tanda tangan surat pernyataan pergantian jaga, adik Icha meninggal dunia pada 24 Januari 2022. Sehingga melihat kejanggalan-kejanggalan itu sudah pasti timbul pertanyaan di sana apalagi kami keluarga adik Icha yang ada di Senduk,’ jelasnya lagi.
Namun terlepas dari itu semua, ayah kandung Icha sudah memaafkan pelakunya dan menyerahkan semuanya kepada penegak hukum agar boleh berproses serta pelakunya boleh mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
(ily)