Ini Tanggapan Ayah Kandung Almarhum Adik Icha

Almarhum Adik Icha (tengah) bersama ayah kandung dan ibu sambungnya. (Foto: Istimewa)
banner 120x600

Exposenews.id,MANADO- Apa tanggapan keluarga Almarhum Adik Icha setelah penetapan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap almarhum Clarissa Tumewu atau yang dikenal dengan sebutan Adik Icha yang terjadi pada tahun 2021, dimana ayah tiri atau ayah sambung almarhum sebagai tersangka?

Kepada Exposenews.id begini tanggapan ayah kandung almarhum.

“Puji Tuhan jika kebenaran akhirnya terungkap. Sebagai manusia kami sangat legah dan kembali sedih mendengar berita ini. Karena kami kembali teringat anak yang kami sayangi,”tutur Stevano P.M Tumewu ayah kandung adik Icha lewat telephone sambil menahan tangisnya.

“Tolong bilang pa dorang bertobat jo. Kita so kase maaf pa dorang pasti Tuhan Yesus le mo kase maaf pa dorang. Kita so ikhlas kita pe anak so meninggal. Kita nda dendam. Tapi kita berharap agar hukum benar-benar ditegakkan,”katanya sembari mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polda Sulut yang menyelesaikan kasus tersebut, para media dan semua yang sudah membantu.

“Kami keluarga tidak bisa membalas satu persatu kebaikan bapak ibu. Tuhan Yesus akan membalas semua kebaikan yang diberikan kepada keluarga kami,”pungkas Stevano yang saat ini berada di Palangkaraya.

BACA JUGA https://exposenews.id/2023/02/21/polda-sulut-tetapkan-ayah-tiri-almarhum-icha-sebagai-tersangka/

Siang tadi, pihak Polda Sulut melakukan Konfrensi Pers penetapan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dipimpin Kapolda Sulawesi Utara Irjen (Pol) Setyo Budiyanto SH,MH didampingi Kapolres Manado AKBP Julianto Sirait, Kabid Humas Polda Sulut Kombes (Pol) Jules Abeaham Abast dan jajarannya.

“Upaya-upaya penyidikan untuk menuntaskan kasus ini sebanyak 18 saksi sudah diperiksa dan melibatkan sebanyak 4 ahli, dokter hingga anggota kepolisian. Kasus ini bermula saat ibu korban Heidy Sahe melaporkan ke Polres Manado pada 28 Desember 2021,”kata Kapolda yang membeberkan kronologi awal kasus tersebut.

“Kami menjerat pasal 81 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dimana ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,”ujar mantan Kapolda NTT ini.

Sementara itu, Kapolres Manado membeberkan motif dari tersangka MB alias Marlon yang tidak lain adalah ayah tiri korban dimana tersangka memanfaatkan kedekatan untuk melakukan percabulan dan aktivitas sesksual. “Sakit yang diderita korban menjadi pintu masuk kami untuk membongkar masalah tersebut,”ujar Sirait.

Saat ini, ayah tiri korban sudah ditahan di Mapolres Manado untuk pemeriksaan lebih lanjut.(ily)