Disperindag Sulut Pantau Persediaan Minyak Goreng, Berikut Hasilnya

Kadisperindag Sulut Daniel Mewengkang.

Exposenews.id, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan pemantauan minyak goreng di tingkat pengecer, distributor, dan produsen, Kamis (16/2/2023). Pemantauan ini juga dilakukan serentak di 15 kabupaten kota se-Sulut sebagaimana yang dimintakan Kepala Disperindag Sulut, Daniel Mewengkang.

Di tingkat provinsi, pemantauan diikuti oleh Koordinator Perdagangan Barang Pokok Hasil Industri Kementerian Perdagangan RI, Balai pengawasan Tata Niaga Makassar, Satgas Pangan Polda Sulut, dan Disperindag Sulut. Sedangkan di kabupaten kota diikuti petugas Dinas yang menangani perdagangan kabupaten bersama satgas pangan polres setempat.

“Hasil pemantauan, di pasar rakyat Manado, minyak curah tersedia cukup dengan harga paling banyak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, stok minyakita jumlahnya terbatas, dan harganya ada yang dijual di atas HET,” kata Daniel kepada Exposenews.id.

Tim dari Kemendag dan Satgas Pangan turut memantau persediaan minyak goreng di sejumlah pasar Kota Manado. Foto Ronald Ginting.

Objek pemantauan dikhuskan pada minyak goreng rakyat atau disebut minyak goreng DMO (domestic market obligation). Minyak DMO adalah minyak yang dijual rugi oleh produsen minyak goreng, tapi mereka mendapatkan kompensasi Hak Ekspor sebesar paling sedikit 6 kali dari jumlah yg dijual di dalam negeri atau disebut minyak DMO

“Minyak DMO dijual dalam bentuk minyak curah dan minyak kemasan dengan merek Minyakita. Harga eceran minyak DMO Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram,” sebagaimana dijelaskan Daniel Mewengkang.

Ditambahkan Daniel bahwa terbatasnya pasokan minyak DMO di kabupaten kota, akan dikonfirmasikan kembali oleh Tim provinsi di 3 pabrik yang berada di Bitung, besok. Ketiga pabrik tersebut yakni PT Agro Makmur Raya, PT Salim Ivomas Pratama, dan PT Multi Nabati Sulawesi.

Daniel bilang untuk kabupaten kota, rata-rata dalam laporan mereka menyebutkan jumlah minyak curah terbatas, harga jualnya masih di atas HET. Apalagi dengan persediaan Minyakita, hanya ada di beberapa pasar rakyat kabupaten kota dengan jumlah yang sedikit dan dijual dengan harga jauh di atas HET.

Pada kesempatan tersebut, didapati juga pengecer yang menjual minyakita dengan cara ‘bundling’. Pedagang mensyaratkan harus membeli barang lain supaya mendapatkan minyakita.

(RTG)

Exit mobile version