Exposenews.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan kembali mengadakan sidang vonis terdakwa yang berkaitan dengan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Kali ini sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memberikan vonis kepada mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. “Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan tersebut, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” Wahyu menambahkan.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
(RTG)