Exposenews.id, Manado – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Utara kembali menyalurkan manfaat program jaminan kecelakaan kerja (JKK) disertai dengan kematian bagi dua ahli waris pekerja. Adapun kedua pekerja tersebut yaitu Firman Tawoto dan Thenny Ombuh.
Kepala BPJAMSOSTEK Sulut, Sunardy Syahid menuturkan kedua pekerja menerima total santunan Rp372.502.500. Di mana jumlah tersebut dibagi kepada ahli waris Firman Tawoto santunan sebesar Rp118 juta, sementara ahli waris Thenny Ombuh menerima Rp254.502.500.
“Untuk ahli waris Firman Tawoto kami berikan santunan JKK sebesar Rp118 juta. Almarhum adalah pekerja harian lepas PT Andika Energindo Suluttenggo. Almarhum saat bekerja mengalami kecelakaan lalu lintas hingga meninggal,” papar Sunardy kepada wartawan seusai memberikan santunan secara simbolis di Kantor BPJAMSOSTEK Sulut, Jumat (20/1/2023).
Lanjut Sunardy, untuk ahli waris Thenny Ombuh menerima santunan sebesar Rp254.502.500. Santunan terbagi dalam santunan JKK sebanyak Rp179,2 juta, santunan JHT Rp2.897.920, JP Lumpsum Rp3.404.580, dan beasiswa pendidikan bagi seorang anak almarhum maksimal sebesar Rp69 juta.
“Almarhum Thenny Ombuh meninggal mendadak di tempat kerja. Dia meninggalkan dua orang anak. Satu sudah tamat kuliah sedangkan yang satu masih siswa SMA, sehingga kami memberikan beasiswa bagi anak almarhum yang masih SMA. Beasiswa tersebut sampai anak almarhum tamat bangku kuliah,” imbuh Sunardy.
Sunardy juga turut berdukacita kepada keluarga yang ditinggalkan. Sebab mereka kehilangan tulang punggung keluarga.
“Santunan yang kami berikan merupakan bukti bahwa negara hadir di tengah dukacita keluarga. Sehingga kami berharap santunan dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan kehidupan keluarga,” pungkasnya.
(RTG)