Exposenews.id, Jakarta – Artis Ferry Irawan resmi ditahan Polda Jatim. Dia ditahan atas dugaan kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Venna Melinda.
Polisi menyebutkan jika Ferry dinyatakan sehat sehingga tak ada lagi halangan bagi penyidik untuk melakukan penahanan.
“Pemeriksaan hari ini kami mendapatkan tugas melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap FI (Ferry Irawan). Hasil pemeriksaan oleh Tim Biddokkes yang dipimpin Kasubdit Dokpol kami simpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk proses lanjut. Tidak ada kendala di bidang kesehatan,” ujar Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Erwinn Zainul Hakim pada Senin (16/1/2023).
Ferry yang didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, muncul di depan awak media dengan mengenakan pakaian tahanan. Ia mengutarakan permintaan maafnya.
“Pertama-tama saya mohon maaf,” tuturnya.
Jeffry pun sempat meminta pada pihak kepolisian untuk tak menahan kliennya itu karena memiliki riwayat penyakit, tapi setelah dilakukan tes kesehatan dan dinyatakan aman maka Ferry pun langsung ditahan.
“Kami meminta kepada kepolisian Polda Jawa Timur untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry. Kenapa? karena pintu komunikasi itu tetap terjalin, itu yang pertama. Yang kedua teman-teman sudah tahu, Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya pak Ferry tetap bisa menjalankan proses hukum dengan baik, dirawat dengan baik,” ungkap Jeffry.
Dalam penyelidikan kasus KDRT tersebut polisi menyatakan sudah terpenuhi syarat objektif yang diperlukan menurut undang-undang yang berlaku sehingga langsung dilakukan penahanan.
Sebelumnya kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris, mengatakan jika akan ada perkembangan pada sore tadi. Ia menyebutkan jika kasus itu sudah SP21 sehingga Ferry telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini akan di BAP dan kita akan melihat nanti sore apa sikap dari Polda Jatim dengan bukti-bukti yang sudah mencukupi, saya nggak tahu,” ungkapnya.
(RTG)