Pasca Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datangi KPK

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
banner 120x600

Exposenews.id, Jakarta – Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pasca penetepan tersebut, Sudrajad pun langsung mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Sudrajad tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 10.22 WIB mengenakan batik bernuansa ungu. Sudrajad langsung masuk ke lobi KPK.

Sudrajad datang ke KPK dengan didampingi empat orang lainnya. Tidak ada pernyataan apa pun saat Sudrajad tiba di KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).

Dari kesepuluh tersangka itu, enam di antaranya langsung ditahan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 23 September 2022 sampai 12 Oktober 2022,” imbuh Firli.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT secara paralel di kantor MA, Jakarta, dan di Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu. Dalam OTT tersebut, diamankan delapan orang.

“Pada kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah mengamankan delapan orang pada hari Rabu (19/9/2022) pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan di Semarang sebanyak delapan orang sebagai berikut,” ucap Firli.

(RTG)