Exposenews.id, Manado – Pengusaha muda asal Manado, David Christian (27) mengaku tidak puas dengan kinerja kepolisian atas masalah yang menimpanya. Diketahui, David diduga menjadi korban penggelapan kendaraan oleh SHS alias Herry, salah satu akademisi perguruan tinggi negeri di Sulawesi Utara.
Kuasa Hukum David Christian, Reyner Timothy Danielt SH menuturkan menindaklanjuti adanya dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum ASN salah satu perguruan tinggi di Sulut atas kendaraan David Christian, pihaknya telah melakukan upaya-upaya menyurat kepada finance.
“Yaitu tanggal 16 agustus 2022 dan juga pada hari Rabu 7 Sept 2022. Kami pun telah mencoba melakukan upaya hukum yaitu membuat aduan di Polresta Manado namun pada kajian awal konseling bersama dengan penyidik kami diminta membawa surat keterangan finance,” ujar Reyner kepada Exposenews.id, Senin (12/9).
Dikatakan Reyner bahwa setiap kasus penggelapan kendaraan yang statusnya kendaraan kredit, ketika dalam membuat aduan di kepolisian, masyarakat yang datang mengadu dimintakan surat keterangan dari finance. Sementara untuk meminta surat keterangan finance tersebut, konsumen harus menyelesaikan tunggakan serta bunga.
“Inilah problemnya. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula, kendaraanya sudah digelapkan dan tidak ada harapankendaraannya kembali tapi harus membayar tunggakan. Sisi lainnya, jika tidak ada surat keterangan tersebut, aduan tidak bisa diterima,” sebut pengacara muda ini.
“Kalau kedudukan surat keterangan finance tersebut untuk membuktikan kepemilikan kendaraan, kami mempunyai surat balasan dari finance. Di mana pada intinya surat itu telah menunjukkan klien kami pemilik unit mobil dan juga merupakan konsumen dari finance akan tetapi bukan berupa surat keterangan,” jelasnya lagi.
Menurutnya, inilah yang sering dimanfaatkan oleh mafia penggelapan kendaraan dalam melancarkan aksinya. Mereka sudah tahu laporan pemeriksaan terhadap mereka tidak mungkin ada, karena pasti akan terbentur dengan surat keterangan finance sehingga mereka bebas berkeliaran.
“Harapan kami pihak kepolisian dapat meninjau kembali syarat dalam membuat aduan terkait kasus seperti ini. Sehingga terhadap mafia penggelapan kendaraan ini boleh diberantas tuntas sehingga tidak ada korban lagi di kemudian hari,” tutup dia.

Terkait hal ini, Ketua Garda Tipikor Indonesia Sulut, Risat Sanger menyoroti kinerja kepolisian atas massifnya pergerakan dugaan penggelapan mobil di Manado dengan modus over kredit. Salah satunya yang menimpa David Christian.
“Kami melihat dia jadi korban penggelapan. Kami minta kepolisian menseriusi, dan kami menduga selama ini mungkin bukan dia saja yang jadi korban,” kata Risat, hari ini.
Risat berasumsi kepolisian terbentur dengan aturan sangat kaku. Di mana kepolisian hanya meminta surat keterangan dari finance.
“Satu sisi finance tidak akan keluarkan surat keterangan jika tidak ada unitnya, serta pembayaran mesti dibayar dari tunggakan-tunggakannya,” imbuh Risat.
Risat menambahkan kuasa hukumnya David Christian sudah menyurat kepada finance dan sudah dibalas pada 19 Agustus lalu. Dalam balasannya tersebut, sudah diakui bahwa David merupakan customer di lising itu.
“Bahkan diakui juga unit tersebut milik David. Namun, bedanya ini adalah surat balasan yang dalamnya menerangkan, bukan tertulis surat keterangan,” terangnya.
Karena itu dia meminta Kapolresta Manado meninjau kembali aturan-aturan kaku atas laporan masyarakat dalam dugaan penggelapan. Terlebih lagi masalah ini diduga dilakukan oknum akademisi.
“Kami berharap Kapolresta Manado bisa menindaklanjutinya. Bila tidak, kami pun tidak akan tinggal diam,” sebutnya mengakhiri.
Pemberitaan sebelumnya dikabarkan sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seperti itu perasaan yang kini dirasakan pengusaha muda asal Kota Manado David Christian (27) melalui kuasa hukumnya Reyner Timothy Danielt SH saat bertemu dengan Exposenews.id, Kamis (11/8/2022).
Kondisi ini dikarenakan David diduga ditipu oleh SHS alias Herry, salah satu akademisi perguruan tinggi negeri di Sulawesi Utara.
“Kejadian ini dimulai saat David sedang kesulitan uang saat Desember 2021 hingga Februari 2022. Imbasnya mobil yang dibeli ditarik oleh lising Hasjrat Multi Finance pada Februari 2022,” kata Reyner.
Ketika itu David atas saran kenalannya dipertemukan oleh Herry. Tujuannya Herry mau membantu agar urusan David dengan lising jadi beres.
“Pertama klien saya tidak mau karena merasa belum kenal dengan Herry. Tapi si Herry ini berusaha meyakinkan klien saya dengan membawa klien saya pergi ke rumah Herry,” ungkap Reyner.
Lanjut Reyner, akhirnya kliennya dan Herry pergi ke lising untuk menanyakan berapa nominal tunggakan mobil tersebut. Saat itu lising meminta pembayaran mulai Desember 2021 hingga Mei 2022.
“Saat itu Herry kasih Rp10 juta dipotong Rp1,5 juta untuk imbalan perantara. Mobil pun akhirnya keluar tapi Herry yang pegang mobilnya. Ketika itu klien saya bilang ke Herry bahwa akan tebus mobil itu saat sudah ada uang,” imbuh pengacara muda ini.
Di akhir Juli kemarin, kliennya menemui Herry menanyakan mobil tersebut. Namun apa daya, Herry dengan mudahnya mengatakan mobil itu dia telah jual ke orang lain melalui perantara.
“Herry kasih nomor teleponnya perantaran dan saat itu David langsung hubungi perantara dimaksud. Tapi si perantara bilang nomor telepon pembeli sudah tidak ada lagi,” sebutnya lagi.
Hal inilah yang membuat kliennya kecewa dan akan mengambil langkah hukum. “Kami akan menyurat resmi ke lising, dan akan membuat laporan ke kepolisian atas dugaan sindikat penggelapan kendaraan kepada klien kami,” tegasnya.
(RTG)