Exposenews.id, Manado – Garda Tipikor Indonesia Wilayah Sulawesi Utara (GTI Sulut) dan Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Sulut siap memerangi mafia tanah yang ada di Bumi Nyiur Melambai. Ini sebagaimana ditegaskan Ketua GTI Sulut Risat Sanger dan Koordinator JAN Sulut Horas Napitupulu saat konferensi pers, Selasa (6/9/2022).
“Hari ini kita melakukan jumpa pers untuk menyampaikan bahwa kami siap untuk memerangi mafia tanah di Sulawesi Utara!” tegas Risat.
Dikatakan Risat bahwa pihaknya menerima laporan dari warga yang diduga menjadi korban dari mafia tanah di pihak kepolisian, baik di Polda Sulawesi Utara maupun di beberapa polres di kabupaten kota. Karena iri dia meminta kepada Kapolda Sulawesi Utara untuk mencoba mengevaluasi, melihat dan meninjau kembali laporan-laporan yang diduga berjalan di tempat.
“Untuk itu kami dengan tegas meminta kepada Kapolda Sulawesi Utara untuk meninjau kembali,” Risat menambahkan.
Ditambahkannya bahwa salah satu laporan akan coba didalami adalah laporan tentang pengusaha di Kota Manado berinisial RS alias Ridwan. Di mana setelah menghimpun beberapa data informasi dari Badan pertanahan Nasional di kabupaten kota maupun di Kota Manado dan di Sulawesi Utara, pihaknya menemukan beberapa data pembanding yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti penyelidikannya.
“Untuk itu apabila permintaan kami tidak ditanggapi, maka kami akan menggerakkan anggota kami turun ke jalan menyampaikan aspirasi bahwa kami siap memerangi mafia tanah di Sulawesi Utara,” imbuhnya.
Dia juga meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk melakukan audit hak guna usaha yang ada di Bolmong raya, Minahasa Selatan dan beberapa tanah di Bitung, Minahasa Utara dan Kota Manado. “Terutama yang akan kami prioritaskan adalah di Manado. Karena di Kota Manado ini kami tengarai banyak sekali persoalan yang berjalan di tempat khususnya sengketa-sengketa tanah ini,” terang Risat.
Dia turut mengomentari soal hukuman yang telah menimpa seorang wartawan berinisial AM alias Arthur. Dia turut minta ke aparat penegak hukum agar meninjau kembali kasus tersebut.
“Karena yang kami lihat adalah dugaan publikasi yang dilakukan oleh Arthur adalah bukti otentik yang mengarahkan dugaan sengketa tanah yang menggambarkan adanya keterlibatan mafia tanah. Maka jangan sampai ada kriminalisasi terhadap rekan tersebut karena bisa saja kalau ini tidak ditinjau bisa terkena pada rekan-rekan yang lain,” kata dia.
“Untuk itu Garuda Tipikor Indonesia Sulawesi Utara dengan tegas hari ini hingga ke depannya akan siap membantu Menteri ATR/ BPN untuk menyambut perintah presiden dalam memerangi atau menghanguskan mafia tanah. Kita kobarkan perang mulai hari ini. Jika imbauan ini tidak digubris, kami akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi dan mengobarkan perang terhadap mafia tanah,” pungkasnya.
Sementara, Horas Napitupulu menuturkan merupakan suatu tantangan buat Kapolda Sulut Irjen Pol mulyatno untuk bisa menyelesaikan salah satu kasus tanah. Sebab yang dia amati, enam Kapolda terakhir di Sulut tidak bisa menyelesaikan perkara sengketa tanah.
“Selama enam Kapolda, enggak ada satupun kasus tanah yang telah diselesaikan oleh Kapolda Sulawesi Utara. Dan ini sebagai tantangan buat bapak Kapolda Sulut yang sekarang,” ungkap Horas.
Selain itu Horas berharap peluncuran aplikasi terbaru dari Kementerian ATR/BPN dapat mencegah terjadinya mafia tanah. “Saya berharap aplikasi itu memudahkan masyarakat melapor bila ada kecurigaan adanya mafia pertanahan,” tutup dia.
(RTG)