Exposenews.id, Manado – Sidang gugatan PT Tureloto Batu Indah (TBI) Cabang Manado kepada tergugat Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Prof Deitje Katuuk kembali bergulir di PTUN Manado, Rabu (24/8/2022) kemarin. Kedua pihak menghadiri sidang tertutup ini dengan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum PT TBI Tomy Tatawi SH dan rekan berujar pihaknya memeriksa surat kuasa hukum tergugat (rektor Unima) yakni seorang pengacara dan 2 staff dari Unima. Adapun surat kuasa dan surat tugas yang dikeluarkan dari rektor ada dan langsung diperlihatkan saat persidangan.
“Kami juga menyampaikan proses tender ulang sudah dilaksanakan oleh kuasa pengguna anggaran rektor dan diakui kuasa hukum. Sehingga kami sampaikan kepada majelis hakim agar menunda proses tender ulang supaya jangan sampai terjadi komplikasi yang merugikan beberapa pihak,” kata Tatawi saat diwawancara Exposenews.id seusai sidang kemarin.
“Misalnya gugatan kami dikabulkan dan sudah ada proses, takutnya anggarannya dikembalikan per 31 Desember 2022. Makanya kami sudah tambahkan dalam gugatan kami sudah untuk meminta penundaan. Dan majelis mengabulkan dalam bentuk keputusan sela. Di situ majelis memerintahkan rektor menghentikan lelang sampai adanya keputusan hukum berkekuatan tetap. Itu yang kami tambahkan dalam gugatan kami,” sambung Tatawi saat didampingi kuasa hukum lainnya, Zemmy Leihitu SH.
Lanjut Tatawi, ada perubahan juga menyangkut gugatan berbadan hukum mewakili PT TBI sehubungan dengan keberatan hasil proses lelang pokja yang dibatalkan Rektor Unima selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA). Majelis juga menanyakan kepada kuasa hukum tergugat apa ada kewenangan KPA untuk membatalkannya.
“Disampaikan kuasa tergugat bahwa rektor tidak punya kewenangan dan dikembalikan kepada pokja. Pokja menentukan membatalkan atau tidak. Ini berseberangan dengan dalil yang kami ajukan dalam gugatan. Dalam dalil gugatan kami menyebutkan rektor mengambil keputusan sendiri melampaui kewenangannya,” tegas Tatawi.
Menurutnya, Rektor Unima seharusnya berkoordinasi dengan pokja dengan adanya sanggahan banding PT Uno Tanoh Seuramo. Kalau ada memenuhi unsur pelanggaran, rektor harus duduk bersama dgn pokja.
“Rektor menyalahgunakan kewenangannya. Makanya kami melakukan upaya-upaya hukum. Menurut kami surat yang dikeluarkan rektor unprosedural,” pungkasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Rektor Unima, Steven Arthur Sumuan SH memaparkan sidang kemarin adalah agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang rencananya ditunda hingga Rabu pekan depan.
“Agenda masih sama karena ada hal-hal administratif yang perlu diperbaiki. Dan masih ada keterangan tambahan diperlukan dari kami untuk disampaikan di persidangan,” kata Sumuan kepada Exposenews.id.
Ditambahkannya bahwa kliennya menghargai proses persidangan ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum menjalani untuk proses-proses ini.
“Memang dari Ibu Rektor sendiri menyampaikan Unima selaku lembaga pendidikan itu selalu berupaya melakukan berbagai tindakan seturut dengan ketentuan perundang-undangan yg berlaku. Dalam hal ini Perpres, lembaga pengadaan barang dan jasa. Ada aturan turunannya. Unima dan Pokja tunduk pada aturan-aturan itu,” pungkasnya.
Sebelumnya kasus ini dilaporkan PT TBI Manado ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), sebab kuat dugaan bermasalah. Sebab PT TBI yang memenangkan tender proyek sebesar Rp82 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2022 di Kemenristekdikti itu, dibatalkan oleh Rektor Unima yang adalah KPA.
Hal ini diduga unprosedural dalam proses tersebut, sebab PT TBI telah ditetapkan sebagai hasil calon pemenang lelang pertama yang telah bergulir sejak Mei 2022, oleh panitia lelang Pokja Unima lewat Server LPSE Kemenristekdikti.
(RTG)
