Exposenews.id, Manado – Manfaat ikut program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sungguh dirasakan oleh ahli waris Novianto Salemburung, Pekerja Bengkel Bubut Jawa Timur di Manado, dan Octavianus Paruntu, Pekerja Indomarco Prismatama. Pasalnya, santunan dari program yang didaftarkan kedua perusahaan di BPJAMSOSTEK dapat membantu keluarga yang ditinggalkan.
Ahli waris Novianto Salemburung kurang lebih menerima total Rp342, 3 juta. Di mana santunan itu terbagi dari tiga bagian yaitu JKK Rp184,9 juta, JHT Rp 1,4 juta dan beasiswa 2 anak Rp156 juta (beasiswa maksimal hingga selesai studi). Menariknya, almarhum Novianto baru sekitar 6 bulan didaftarkan perusahaan sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
“Saya sedih kehilangan suami sekaligus ayah dari kedua anak saya. Tapi bersyukur suami meninggalkan sejumlah uang yang diberikan BPJAMSOSTEK untuk kami keluarga. Rencananya santunan akan digunakan untuk membuka usaha demi melanjutkan kelangsungan hidup saya dan anak-anak. Terima kasih perusahaan tempat suami bekerja dan terima kasih BPJAMSOSTEK Sulut atas santunan yang diberikan,” kata istri almarhum.
Sementara ahli waris Octavianus Paruntu menerima kurang lebih total Rp217,04 juta dan jaminan pensiun secara berkala. Total Rp217,04 juta itu terbagi dari JKK Rp204,6 juta, dan JHT Rp12,3 juta.
“Kami sedih karena anak kami ini orangnya rajin bekerja semasa hidupnya. Apalagi seharusnya dia tahun ini rencananya akan menikah. Tapi Tuhan berkehendak lain dan bersyukur ternyata kami menerima santunan yang bisa untuk menopang kami keluarga,” sebut ibu almarhum Octavianus Paruntu.
Santunan bagi kedua ahli waris diberikan langsung Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid yang didampingi Rezky Andre Rattu, Kepala Bidang Pelayanan, serta sejumlah pegawai BPJAMSOSTEK lainnya, Rabu (22/6/2022).
“Selain menyerahkan manfaat santunan kami bermaksud silaturahmi sekaligus berbelasungkawa. Ahli waris nantinya akan terus berhubungan dengan kami untuk proses penyaluran santunan yang ada,” ujar Sunardy kepada ahli waris.
Ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali penghasilan karena almarhum meninggal saat bekerja. Selain itu dua anak almarhum Novianto mendapatkan beasiswa. Sementara ahli waris Octavianus dapat Ahli jaminan pensiun karena program yang didaftarkan perusahaan lebih banyak.
“Inilah manfaat saat resiko itu datang. Seyogyanya juga ahli waris berikan terima kasih kepada perusahaan yang sudah peduli kepada pekerjanya,” kata Sunardy.
Dia mengimbau agar perusahaan lain untuk segera mendaftarkan para tenaga kerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
“Kita tidak tahu kapan resiko itu datang. Tapi saat resiko itu terjadi, maka ahli waris pekerja akan sangat terbantu dengan manfaat program-program BPJAMSOSTEK,” tukas dia.
(RTG)