Exposenews.id, Denpasar – Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia bernama Alina Fazleeva (28) dan suaminya Amdrei Fazleev (33) harus menerima risiko akibat ulah mereka foto pose telanjang di kayu putih dekat pura di Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Kabupaten Tabanan. Keduanya segera dideportasi ke negara asal.
Foto telanjang di pohon sakral itu menjadi konsumsi publik setelah diunggah Alina di Instagramnya pada 3 Mei. Foto, yang diambil pada 1 Mei itu, itu menjadi viral pada 4 Mei 2022.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan dari hasil pemeriksaan, Alina terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku.
“Mereka akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” kata Jamaruli saat konferensi pers di rumah jabatan Gubernur Bali, Jumat (6/5/2022).
Menurut Jamaruli, kedua WNA itu akan dideportasi dan dilarang masuk ke Indonesia selama enam bulan. Lama waktu tangkal selama enam bulan itu bisa saja dilakukan perpanjangan.
“(Ditangkal selama) 6 bulan tapi bisa diperpanjang kalau merasa perlu diperpanjang. Karena yang dilakukan ini (pose bugil di areal tempat suci), bisa saja kita perpanjang,” Jamaruli menegaskan.
Lalu bagaimana nasib investasi yang dilakukan suami Alina sebagai investor salah satu perusahaan pakaian dan alat musik. Jamaruli menyebut investasi yang dilakukan mereka bisa diberikan kepada orang lain atau ditarik.
“Ya namanya orang bersalah ya terserah dia mau diapakan, apakah dia berikan ke orang lain, atau mungkin ditarik investasinya, bisa saja,” kata Jamaruli.
(RTG)