Exposenews.id,TALAUD- Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) yang ditandatangani pada 7 April 2022perihal cuti bersama yakni Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, cuti bersama dimulai Jumat (29/4) hari ini.
“Pemerintah pusat telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Adapun libur hari raya Idul Fitri tahun ini akan jatuh pada 2-3 Mei 2022. Sedangkan jadwal cuti bersama (cuti lebaran 2022) ditetapkan pada 29 April dan 4-6 Mei 2022,”kata Bupati Kepulauan Talaud DR Elly Lasut.
Dengan demikian ada 10 hari libur panjang. Ini akumulasi dari libur hari besar nasional, cuti bersama, dan akhir pekan yang jatuh secara berurutan sejak 29 April-8 Mei 2022.(DES)