Tes Antigen dan PCR Tidak Lagi Jadi Syarat Bepergian

Rapid test antigen di ruang kedatangan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Istimewa.
banner 120x600

Exposenews.id, Jakarta – Pemerintah mulai melonggarkan kebijakan baru dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Salah satunya bepergian di dalam negeri tak perlu lagi menunjukkan rapid test antigen maupun PCR.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelonggaran itu diberikan untuk masyarakat yang sudah menjalani vaksin COVID-19 sampai dosis kedua maupun booster.

“Pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).

Luhut menyebut aturan itu akan segera dikeluarkan pemerintah dalam bentuk Surat Edaran yang terbit dalam waktu dekat ini.

“Diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” tuturnya.

Selain itu, kegiatan kompetisi olahraga juga sudah dibolehkan menerima penonton dengan syarat vaksinasi booster dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Dengan kapasitas level 4 25%, level 3 50%, level 2 75% dan level 1 100%,” imbuhnya.

Pemerintah juga berencana membebaskan karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada 1 April 2022. Hal itu bisa diterapkan jika uji coba di Bali yang sudah dimulai berjalan dengan lancar.

“Bila uji coba ini berhasil maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April 2022 atau lebih cepat dari 1 April,” kata Luhut.

Luhut menegaskan kebijakan pemerintah diambil dengan tetap mempertimbangkan aspek kehati-hatian. Menurutnya, ini adalah bagian dari upaya pemerintah mempersiapkan transisi dari pandemi ke endemi.

“Setiap kebijakan yang diambil pemerintah tentunya diberlakukan atas dasar masukan dari pakar dan ahli di bidangnya. Peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yaitu bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tandasnya.

(RTG)