Mantan Bupati Talaud Sri Manalip Terima Putusan Majelis Hakim

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Foto liputan6.

Exposenews.id, Manado – Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado kepadanya. Di mana pada sidang yang berlangsung pada Selasa (25/1/2022), Sri Manalip divonis hukuman 4 tahun penjara.

“Saya menerima putusan Majelis Hakim,” Manalip mengatakan sambil terisak menangis.

Majelis Hakim yang terdiri dari Djamaludin Ismail, Muhammad Alfi Sahrin Usup, dan Hakim Ad Hoc Edy Darma Putra menyatakan mantan Bupati Talaud itu terbukti secara sah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP. Manalip, menurut mereka, terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp9.303.500.000 bukan Rp10.845.500.000.

Manalip pun juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Selain itu dia diminta membayar uang pengganti sebesar Rp9.303.500.000. Bahkan aset pribadinya yakni satu unit rumah di Perum Citra Gran Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, turut disita.

“Jika tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita negara untuk membayar uang pengganti,” tegas Djamaludin Ismail.

Jika harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti hukuman penjara selama dua tahun.

(RTG)

Exit mobile version