Exposenews.id, Manado – Dituding belum membayarkan tunjangan kinerja (tukin), rektorat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado pun angkat bicara. Rektor Unsrat Manado melalui Humas Unsrat, Max Rembang mengatakan terjadi salah persepsi yang dilontarkan oleh beberapa pihak, padahal yang dimaksudkan yakni remunerasi.
“Tukin dengan remunerasi itu berbeda. Tukin itu untuk tenaga kependidikan atau pegawai non dosen, sementara remunerasi untuk tenaga pendidik,” kata Max Rembang saat ditemui di Kantor Rektorat Unsrat, Rabu (12/1/2022).
Dijelaskan Rembang bahwa tukin sudah disalurkan sejak dua tahun lalu hingga saat ini. Bahkan bila dilihat dari nominal yang diterima, tukin mereka ada yang lebih besar dari tunjangan yang diterima dekan dan rektor.
“Bisa saja lebih besar karena tukin ini kan dilihat atau berbasis kinerja seorang pegawai,” Rembang menambahkan.
Mantan Wakil Dekan I Fisip Unsrat ini mengakui untuk remunerasi masih belum bisa disalurkan. Pasalnya rektorat Unsrat masih menunggu Surat Keputusan Menteri Keuangan.
“Untuk remunerasi memang masih tunggu SK Menkeu. Tinggal itu,” jelasnya.
“Monitoring terakhir kami, SK sudah di meja Menkeu. Ya kita menunggu, bersabar,” sambung dosen Ilmu Komunikasi Fisip Unsrat ini.
Ditegaskannya bahwa remunerasi akan dibayarkan kepada dosen dan dosen yang mendapat tugas tambahan sesudah diterbitkannya SK Menkeu tersebut. Selain dosen mengajar, dosen yang dapat tugas tambahan seperti rektor, wakil rektor, dekan dan lainnya juga berhak dapat.
“Makanya sampai sekarang ini dapat saya informasikan bahwa rektor juga belum dapat remunerasi. Nominal remunerasi ini juga nantinya akan berbasis kinerja, mirip tukin tadi,” sebutnya lagi.
Lanjut dia, sejak Unsrat berstatus Badan Layanan Umum (BLU), proposal remunerasi dan tunjangan kinerja tenaga kependidikan diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lalu ke Kemenkeu.
“Ini yang tidak mudah karena proposalnya bolak balik dua kementerian itu dan melewati proses perbaikan beberapa kali,” katanya.
Dia berharap semua dapat bersabar. Sebab rektorat terus memonitor setiap perkembangan proses remunerasi tersebut.
(RTG)