Manado  

Kejati Geledah PT Air Manado atas Dugaan Korupsi Kerjasama dengan WMD

Presiden Komisaris PT Air Manado, Albert Wuysang sempat menghadang tim Kejati Sulut. Istimewa.
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) sambangi kantor PT Air Manado, Kamis (30/12/2021). Kedatangan tim Kejati bukan dalam bentuk kunjungan kerja, namun malah menggeledah dan memeriksa dokumen-dokumen kantor PT Air Manado.

Kepala Seksi (Kasie) Penyelidikan Kejati Sulut, Parsaoran Simorangkir menuturkan kedatangannya dan tim guna mencari dokumen-dokumen perusahaan kerja sama antara Pemerintah Kota Manado dan WMD, perusahaan air asal Belanda. Pihaknya menduga ada praktik korupsi yang terjadi pada kerja sama yang melibatkan PT Air Manado dan perusahaan Belanda di tahun 2007 lalu.

Pemeriksaan sempat dihadang Presiden Komisaris PT Air Manado, Albert Wuysang, namun akhirnya Simorangkir dkk berhasil menggeledah sejumlah ruangan.

“PT Air harus kooperatif dengan penyelidikan ini karena yang kami lakukan ada dasar hukumnya, dan masih tahap dugaan. Kami berharap untuk profesional,” tegasnya.

Sementara Albert Wuysang membantah dugaan korupsi itu. Kata Albert selama ini tidak ada uang negara yang digunakan dan PT Air merupakan perusahaan patungan bersama dengan pemegang saham PDAM Kota Manado.

“Nanti bapak periksa dan kita buktikan bersama. Kalau ada uang negara bisa diduga, kalau swasta murni, mana mungkin kejaksaan masuk. Pasti tidak bisa kan. Selama ini tidak ada kontribusi dari pihak Pemkot dari APBD yang masuk. Semua uang bantuan dari WMD Belanda yang digunakan. Kerjasama dengan Pemkot itu hanya gedung ini saja,” Wuysang mengatakan.

Sementara, Perwakilan WMD Belanda yang memiliki 51 persen saham PT Air Manado, Joko Suroso, heran dengan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan. Joko bilang BPKP sudah mengaudit utang pinjaman itu sesuai permintaan Pemkot, terkait pinjaman PDAM ke pihak Belanda dan pinjaman pihak PT Air Manado ke Belanda.

“Tak ada satu sen pun dari sumber APBN dan APBD di PT Air Manado. Aset-asetnya juga semuanya masih milik PDAM. Bahkan nilai asetnya bertambah. Yang kesimpulannya justru diakui utang PDAM Kota Manado ke Belanda sebesar Rp26 miliar dan utang PT Air Manado ke Belanda sekitar Rp 81 miliar,” sebut Joko.

Joko menjelaskan, persoalan tidak ada sewa atas aset PDAM yang digunakan oleh PT Air Manado, karena ada kerja sama yang dasarnya perjanjian. Menurutnya, dalam perjanjian PT Air Manado, Pemerintah, PDAM serta Belanda tidak ada kesepakatan soal sewa.

Dirinya merasa ada yang janggal dengan pemeriksaan yang dilakukan, mengingat kerja sama yang berdasarkan perjanjian, seharusnya jika memang ada persoalan masuknya ke hukum perdata. Tapi, saat ini diperiksa dengan dugaan korupsi dan disangkakan pidana.

“Tidak ada dana satu sen pun ditransfer ke Belanda. Yang ada Pemkot dapat kontribusi lebih Rp 11 miliar,” tutup dia.

(RTG)