Bea Cukai Sulbagtara-Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Shabu Seberat 29 Kg

Konferensi Pers Bea Cukai Sulbagtara dengan Polda Sulteng. Istimewa.
banner 120x600

Exposenews.id, Palu – Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Bea Cukai Pantoloan, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Pantoloan bekerjasama dengan Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) jenis Methamphetamine atau shabu di Provinsi Sulawesi Tengah. Kerjasama ini dalam upaya Bea Cukai menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya dan terlarang.

Dalam press release bersama Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi dan didampingi oleh Kepala KPPBC Pantoloan, Alimuddin Lisaw dan Kepala PSO Pantoloan, Asep Ridwan menjelaskan sinergi Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Polda Sulawesi Tengah telah berhasil menggagalkan penyelundupan shabu seberat ± 29 Kg. Modus yang digunakan pelaku adalah penyelundupan melalui jalur laut dengan kapal yang berangkat dari Tawau (Malaysia) menuju Ogoamas (Sulawesi Tengah).

“Informasi adanya penyelundupan jenis Shabu kami dapat dari Kantor Pusat Bea dan Cukai melalui Early Warning System pusat untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang menghasilkan informasi untuk ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Pantoloan,” kata Kakanwil Bea Cukai Sulbagtara Erwin Situmorang, Selasa (28/12).

Kejadian ini bermula pada senin (20/12/2021) Tim Intelijen Kanwil DJBC Sulbagtara dan Tim Intelijen KPPBC TMP C Pantoloan mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan NPP jenis Methamphetamin asal malaysia dengan Rute Tawau – Ogoamas (Sulawesi Tengah).
Selanjutnya berdasarkan analisis terhadap informasi tersebut, Kanwil DJBC Sulbagtara menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dengan Nomor NHI-N-16/WBC.18/2021 tanggal 20 Desember 2021.

Kemudian dibentuk Tim Patroli gabungan Kanwil DJBC Sulbagtara, KPPBC Pantoloan, PSO Pantoloan dan Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Tengah dengan menerbitkan Surat Perintah Nomor PRINT-104/WBC.18/2021 tanggal 22 Desember 2021 menggunakan Kapal Patroli BC 9003. Tim gabungan pada sabtu (25/12/2021) bergerak ke wilayah perairan Selat Makassar dengan menggunakan kapal patroli BC 9003 untuk mengejar kapal yang diduga berasal dari Tawau Malaysia hingga ke daerah Ogoamas (Sulteng).

“Dalam pengejaran tersebut kapal penyelundup berhasil ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 3 butir amunisi. Selanjutnya tim gabungan kapal patroli BC 9003 menginterogasi anak buah kapal dan mendapat pengakuan bahwa kapal berasal dari Tawau Malaysia dengan membawa Shabu (Methamphetamin),” tambah Erwin.

Dari hasil interogasi tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil menindak barang bukti berupa Shabu sekitar 29 Kg yang sebelumnya telah diturunkan di salah satu rumah yang diduga tersangka dan juga Anak Buah Kapal. Tim berhasil mengamankan 5 terduga tersangka yaitu inisial D (36), H (34), R, S dan A.

Kemudian pada Minggu (26/12/2021), seluruh barang bukti dan tersangka dibawa menuju ke PSO Pantoloan menggunakan Kapal Patroli BC 9003 dan tim gabungan melakukan ship search lanjutan atas penemuan amunisi di awal dan berhasil menemukan 1 pucuk senjata api rakitan.

Dari operasi penangkapan penyelundupan tersebut didapati barang-bukti berupa 2 karung kemasan dengan isi sekitar 29 Kg diduga Methamphetamin, sepucuk senjata api rakitan, 3 butir amunisi, dan Kapal KM Tanpa Nama dengan panjang sekitar 20 meter menggunakan penggerak 2 mesin.

“Pelaku diduga melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” tegasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polda Sulawesi Tengah untuk proses lebih lanjut.

“Keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini merupakan wujud sinergitas Kolaborasi Penindakan NPP oleh Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara, Bea Cukai Pantoloan, PSO Bea Cukai Pantoloan dan Polda Sulawesi Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” sebut Erwin dalam konferensi pers tersebut.

Lanjut dia, penindakan ini menunjukkan bukti nyata komitmen Bea dan Cukai tidak lengah dalam upaya memberantas penyelundupan narkoba meskipun situasi dalam kondisi pandemi COVID-19.

“Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi demi menyelamatkan generasi mendatang,” pungkasnya.

(RTG)