Exposenews.id, Manado – Sejumlah masyarakat mengeluhkan adanya kenaikan tarif angkutan umum secara sepihak dari sopir. Kalau beberapa waktu lalu dilakukan oknum sopir angkutan umum di Manado, kali ini trayek Airmadidi-Paal 2.
Seperti yang dikeluhkan Linda, karyawan swasta di Airmadidi. “Untuk umum diminta Rp7.500, padahal tarif sebelumnya Rp5.000,” kata Linda.
Linda bilang sopir beralasan sudah ada SK organda yang baru tentang kenaikan harga angkot. “Aneh sekali karena bukan SK Kepala Daerah dan itu juga kalau ada kenaikan harga BBM,” kata Linda berharap oknum sopir nakal bisa ditindak.
Seperti dipantau Exposenews.id, kenaikan tarif ini ditempel di pintu angkutan kota. Tertulis Tarif Angkutan Umum (Tarif Penyesuaian) Paal 2- Airmadidi (Jauh Dekat) Umum Rp7.500. Anak Sekolah Berseragam Rp5.000, unsur basis-organda Sulut, No HP 081243180189.
Samapi saat ini Exposenews.id masih menunggu tanggapan Kepala Dinas Perhubungan Sulut soal kenaikan tarif sepihak ini.
(RTG)