Exposenews.id, Manado – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado kembali memeriksa eks Wali Kota Manado Vicky Lumentut hampir selama 12 jam. Vicky yang tiba di kantor Kejari, Kamis (2/12) pukul 10.00 WITA, baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.58 WITA.
Dia diperiksa terkait dugaan korupsi penyimpangan penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kota Manado periode 2014-2019.
“Iya baru selesai, banyak pertanyaan,” kata Vicky singkat.
Tak hanya hari ini, Vicky sebelumnya juga telah diperiksa. Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Esther Sibuea, melalui Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar mengatakan proses hukum dalam kasus ini tetap berlanjut meski pihaknya telah menerima pengembalian uang dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini.
“Kepentingan saksi dimaksud, sebenarnya untuk mengungkapkan alur penanganan kejadian. Sehingga nanti bisa diungkap siapa yang diminta tanggung jawab kasus ini,” jelasnya.
Dijelaskan Safar, penyidik akan tetap berusaha mengembalikan kerugian negara. Jika tak ada pengembalian, penyidik pada Kejari Manado akan mendata aset dari pihak-pihak yang diduga terlibat di kasus korupsi ini.
“Kalau mengimbau namun tidak dilakukan, ada upaya hukum yang dilakukan penyidik. Mungkin dengan mendata aset,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, tiga pimpinan DPRD Manado periode 2014-2019 Richard Sualang, Nortje Van Bone dan Danny Sondakh, juga ikut diperiksa.
“Mereka diundang guna memberikan keterangan sebagai saksi untuk memperjelas persoalan yang diduga ada penyimpangan,” kata dia.
Menurutnya, kasus ini berawal dari hasil penyelidikan Kejari Manado menemukan ada ketidakwajaran penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD.
“Jadi ada pembayaran tunjangan transportasi 2017 maupun 2018 sebenarnya tidak ada semacam payung hukum yang mendasari pembayaran itu. Kalau pun ada dibuat mundur. Itu dugaan sementara oleh penyidik,” jelasnya.
Dia pun menambahkan untuk kasus tersebut masih dalam tahap pemanggilan terhadap saksi-saksi.
(RTG)