Exposenews.id, Denpasar – Warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) Heather Lois Mack telah menghabiskan masa hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Bali. Setelah dinyatakan bebas, Heather diserahkan ke Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai kemudian memindahkan Heather ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Di sana Heather ditahan sembari menunggu pendeportasian.
“Selanjutnya dilakukan BAP kepada yang bersangkutan dan dinyatakan melanggar perundang-undangan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, seperti dilansir detikcom, Sabtu (30/10/2021).
“Sesuai dengan Pasal 75 Keimigrasian, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administrasi berupa pendeportasian,” imbuh Jamaruli.
Menurut Jamaruli, Heather bersama anaknya akan dideportasi pada Selasa (2/11). Namun anaknya saat ini masih di bawah pengasuh atau tidak bersama ibunya di Rudenim Denpasar.
“Anaknya juga akan ikut dipulangkan di mana saat ini sudah ada fotokopi paspornya dan tiket keberangkatan,” kata Jamaruli.
Heather nantinya akan dideportasi melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta. Dari Bali ke Jakarta, Heather dan anaknya diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia.
Akan Dicekal Seumur Hidup
Kemudian dari Jakarta ke Amerika, Heather bakal diterbangkan menggunakan maskapai Delta Airlines dengan transit di Kota Seoul, Korea Selatan. Jamaruli menegaskan pihaknya akan mengusulkan pencegahan seumur hidup kepada Heather untuk masuk ke Indonesia.
“Untuk paspor dan tiket yang bersangkutan saat ini masih dipegang oleh konsulat negaranya sambil menunggu jadwal penerbangan untuk pendeportasiannya,” kata dia.
Jamaruli menuturkan Heather Lois Mack dinyatakan resmi bebas dari Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor W20.PK.01.01.02-1183.
Heather sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT.DPS karena melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kasus pembunuhan dengan pidana penjara selama 10 tahun.
“Saat berada di dalam lapas, yang bersangkutan mengikuti kegiatan pembinaan berupa menari, senam, dan juga fashion show. Yang bersangkutan mendapatkan remisi 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan,” jelas Jamaruli.
(RTG)