Rizky Billar dan Lesti Kejora Mau Dilaporkan ke Polisi, Gegara Apa?

Pernikahan siri Rizky Billar dengan Lesti Kejora dicibir sejumlah orang. Foto IG Rizky Billar.
banner 120x600

Exposenews.id, Jakarta – Mila Machmudah akan melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora. Pasangan yang baru menikah ini akan dilaporkan atas dugaan mempermainkan hukum pernikahan.

Mila Machmudah bersama pengacaranya, Edi Prastio, memberikan penjelasan soal rencana pelaporan tersebut. Keduanya sudah berkonsultasi ke Polda Jawa Timur pada Jumat (1/10/2021).

“Kami sudah konsultasi ke Polda tentang pasal-pasal dan tempat di mana harus diajukan ini,” ungkap Mila Machmudah Djamhari saat dikonfirmasi lewat konferensi pers virtual seperti dilansir detikcom.

Lebih lanjut lagi Edi Prastio menjelaskan bahwa Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa dikenakan pasal terkait keterangan palsu, termasuk soal buku nikah. Meskipun begitu pihak Mila Machmudah memastikan bahwa pelaporan ini buat mengedukasi, bukan memenjarakan.

“Kami menggunakan pasal 242 memberikan keterangan palsu. Lainnya, pasal 266 memasukkan keterangan palsu juga di dalam akta nikah kalau dari sisi hukum. Mengedukasi, tidak untuk memenjarakan. Karena ada restorasi hukum,” tegas Edi Prastio.

Selain itu Mila mengatakan bahwa dalam kasus ini Rizky Billar adalah sosok yang paling bertanggung jawab. Lantaran, menurut Mila, posisi Rizky Billar sebagai suami.

“Jadi sekali lagi melaporkan Lesti dan Billar itu bukan untuk memenjarakan,” kata Mila.

“Sebenarnya gini saya tidak niat melaporkan. Hanya menulis apa pendapat saya, menulis apa yang saya pahami di dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia, tentang pernikahan siri. Di mana pernikahan siri itu catatanya harus lewat itsbat. Karena yang saya pahami ijab kabul dua kali,” beber Mila.

“Kemudian banyak hujatan yang datang kepada saya, banyak yang keliru menafsirkan. Ternyata banyak yang tidak memahami. Banyak yang berpikir saya menzalimi Lesti dan Billar. Saya dituduh lebih suka zina ya daripada nikah siri, ketika saya mengatakan bahwa itu salah. Saya berpikir untuk melaporkan agar kasus ini menjadi perhatian semua pihak seperti yang berkompeten, Komisi Penyiaran Indonesia, MUI, Muhammadiyah dan NU, dan ulama-ulama semua, untuk duduk bersama ini loh ada masalah terjadinya pernikahan yang di luar,” sambungnya.

Edi juga mengatakan kasus ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya. Keduanya akan melakukan konferensi pers lanjutan terkait hal ini.

“Dalam waktu minggu ini atau Minggu besok. Kelanjutannya akan kami sampaikan lagi kepada rekan media,” pungkas Edi Prastio.

(RTG)